KPK Cecar Bos Harley Davidson Soal Aliran Uang ke Terdakwa Suap Garuda Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Februari 2020
KPK Cecar Bos Harley Davidson Soal Aliran Uang ke Terdakwa Suap Garuda Indonesia

Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Djonnie diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno.

Baca Juga:

Panglima TNI Lepas Satgas Garuda Tangani Kebakaran Karhutla di Australia

Dalam pemeriksaa hari ini, penyidik mencecar Djonnie Rahmat soal aliran uang dari rekening PT Mabua Harley Davidson ke pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd juga dijerat tersangka dalam kasus ini.

"Untuk Djonnie Rahmat kita periksa tadi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno) yang didalami adalah terkait aliran uang dari rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/2).

Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/2/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)
Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/2/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

PT Mabua Harley Davidson diketahui merupakan anak perusahaan PT MRA. Ali tak menjawab secara tegas soal dugaan aliran uang dari PT Mabua Harley Davidson ke perusahaan Soetikno tersebut.

"Dua tersangka yang sekarang menjadi terdakwa sudah dilakukan persidangan di sana. Dan sekarang ada satu yang masih dalam proses, tentunya itu bagian dari keseluruhan rangkaian perbuatan yang sama. Terkait materi itu apakah ada pertanyaan yang mengarah ke sana yang ditanyakan tadi saya pikir itu bisa dilihat di persidangan tersangka HS," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Baca Juga:

Bos Harley Davidson Terseret-seret Kasus Dugaan Suap Pesawat Garuda

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD2,3 juta dan EUR477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Pon)

Baca Juga:

Polemik Garuda Enggak Selesai Jika Penunjukkan Yenny dan Triawan Bermotif Politik

#Garuda Indonesia #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan