KPK: Bupati Subang Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kampanye

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Februari 2018
KPK: Bupati Subang Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kampanye

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan (tengah). Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka. Politisi partai Golkar ini diduga menerima suap terkait pengurusan izin yang diajukan dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT PBM.

KPK menduga uang suap yang diterima Imas digunakan untuk kampanye. Pasalnya, Imas merupakan calon Bupati Subang yang didampingi Sutarno sebagai wakil Bupati Subang. Pasangan Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.

"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Menurut Basaria, Imas juga menerima fasilitas lainnya terkait pencalonannya sebagai Bupati Subang. Adapun fasilitas yang diterima tersebut yakni pemasangan baliho dan sewa mobil Toyota Alphard.

"Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan (Mobil Toyota Alpahard) untuk kebutuhan kampanye," jelasnya.

Selain Imas, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Perizinan Pemerintah Kabupaten Subang Asep Santika dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data sebagai tersangka dalam kasus ini.

Miftahhudin diduga telah memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data. Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana," bebernya.

Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta.

Sebagai pihak penerima, Imas, Asep, dan Data disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Miftahhudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

#Subang #Komisi Pemberantasan Korupsi #Basaria Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Dampak Ledakan Stasiun Pengumpul Pertamina: Pasokan Gas ke Warga Subang Terhenti
Pertamina mengimbau agar masyarakat yang terdampak mencari solusi alternatif akibat penghentian sementara pasokan gas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
Dampak Ledakan Stasiun Pengumpul Pertamina: Pasokan Gas ke Warga Subang Terhenti
Indonesia
Evakuasi Argo Bromo Anjlok di Subang 8-10 Jam, KA Diputar Lewat Jalur Selatan
Tidak ada korban jiwa dalam insiden yang menyebabkan lima gerbong KA Bromo Anggrek itu keluar dari jalur rel.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Evakuasi Argo Bromo Anjlok di Subang 8-10 Jam, KA Diputar Lewat Jalur Selatan
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Dishub Wonogiri Haruskan Uji KIR Tepat Waktu
Bus terakhir uji KIR pada 6 Juni 2023 ke Dishub Wonogiri.
Dwi Astarini - Senin, 13 Mei 2024
Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Dishub Wonogiri Haruskan Uji KIR Tepat Waktu
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Pemprov Jabar Tanggung Semua Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus di Ciater
Bey mengimbau kepada perusahaan bus agar selalu rutin memeriksa kelaikan kendaraan dan memberikan pengemudi yang dalam keadaan fit.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Pemprov Jabar Tanggung Semua Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus di Ciater
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Bagikan