KPK: Bupati Subang Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kampanye


Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan (tengah). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka. Politisi partai Golkar ini diduga menerima suap terkait pengurusan izin yang diajukan dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT PBM.
KPK menduga uang suap yang diterima Imas digunakan untuk kampanye. Pasalnya, Imas merupakan calon Bupati Subang yang didampingi Sutarno sebagai wakil Bupati Subang. Pasangan Imas-Sutarno diusung koalisi Partai Golkar dan PKB.
"Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Bupati," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Menurut Basaria, Imas juga menerima fasilitas lainnya terkait pencalonannya sebagai Bupati Subang. Adapun fasilitas yang diterima tersebut yakni pemasangan baliho dan sewa mobil Toyota Alphard.
"Bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan (Mobil Toyota Alpahard) untuk kebutuhan kampanye," jelasnya.
Selain Imas, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Perizinan Pemerintah Kabupaten Subang Asep Santika dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data sebagai tersangka dalam kasus ini.
Miftahhudin diduga telah memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data. Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.
"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana," bebernya.
Komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp1,5 miliar. Sementara komitmen fee antara perantara suap Imas dengan pengusaha sebesar Rp4,5 miliar. Namun, saat operasi tangkap tangan, tim KPK hanya menyita Rp337,3 juta.
Sebagai pihak penerima, Imas, Asep, dan Data disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Miftahhudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Dampak Ledakan Stasiun Pengumpul Pertamina: Pasokan Gas ke Warga Subang Terhenti

Evakuasi Argo Bromo Anjlok di Subang 8-10 Jam, KA Diputar Lewat Jalur Selatan

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Dishub Wonogiri Haruskan Uji KIR Tepat Waktu

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Pemprov Jabar Tanggung Semua Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
