Belajar dari Kecelakaan Bus di Subang, Dishub Wonogiri Haruskan Uji KIR Tepat Waktu


Kecelakaan jalan turunan di Ciater Subang (ANTARA/Raisan Al Farisi)
MERAHPUTIH.COM - DINAS Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Jawa Temgah, mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh pemilik bus atau PO untuk melakukan uji KIR tepat waktu.
Hal itu dilakukan sebagai reaksi atas kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 11 orang. Bus Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 DG yang diketahui berasal dari Kabupaten Wonogiri ternyata terlambat melakukan uji KIR.
Kecelakaan maut itu terjadi di Subang, Jawa Barat, menewaskan 11 pelajar siswa SMK Lingga Kencana, Depok. Bus bertabrakan hingga terguling, Sabtu (11/5). “Bus AKDP (antarkota dalam provinsi) uji KIR terakhir pada 6 Juni 2023 ke Dishub Wonogiri,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri Waluyo, Senin (13/5).
Ia mengatakan uji KIR berakhir pada 5 Desember 2023. Itu berarti ada keterlambatan atau KIR kedaluwarsa pada bus maut tersebut. Ia menyebut pada saat itu sudah membuat surat edaran (SE) untuk semua pemilik PO agar melakukan uji KIR tepat waktu. Untuk sekarang, pihaknya juga melakukan hal serupa kepada pemilik bus sesuai dokumen data STNK dan AKDP melakukan uji KIR.
Baca juga:
Pemprov Jabar Perketat Izin Study Tour Siswa Imbas Kecelakaan Bus di Subang
“Selama ini kami kan sudah buat SE (surat edaran) buat semua PO bus di Wonogiri supaya uji KIR. Sekarang itu kami juga sudah kasih surat edaran pada pemilik bus sesuai dokumen data STNK itu AKDP,” katanya.
Dia menjelaskan, sejak 6 Oktober 2023, bus yang terlibat kecelakaan di Subang sudah dijual ke luar Wonogiri. Ia pun tidak memantau lagi keberadaan bus itu sampai akhirnya terjadi peristiwa kecelakaan maut di Subang.
“Saya kan tidak bisa mendeteksi pemilik baru sekarang di mana. Bus itu kan sudah terjual sejak 6 Oktober 2023 itu. Sejak Oktober 2023, bus dilepas dijual luar Wonogiri. Jadi bukan kewenangan saya memanggil PO bus itu,” papar dia.
Meski demikian, lanjut dia, saat bus itu dijual, identitas pelat nomor masih milik PO yang lama, yakni Jaya Guna Hage. Jadi belum balik nama.
“Secara fisik sudah dilepas keluar, tetapi secara administrasi kepemilikan masih tertera AKDP Jaya Guna Hage. Jadi bukan kewenangan memanggil lagi jika uji KIR kedaluwarsa, karena status bus sudah pindah tangan,” katanya.
Dia menambahkan ranah Dishub Wonogiri hanya melakukan klarifikasi bagi PO bus Wonogiri agar melakukan uji KIR tepat waktu.
“Kami hanya bisa melakukan imbauan agar bus tertib melakukan uji KIR,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Kecelakaan Bus Tewaskan 11 Orang Pelajar di Subang, Kadishub Wonogiri: Uji KIR Kedaluwarsa
Bagikan
Berita Terkait
Dampak Ledakan Stasiun Pengumpul Pertamina: Pasokan Gas ke Warga Subang Terhenti

Evakuasi Argo Bromo Anjlok di Subang 8-10 Jam, KA Diputar Lewat Jalur Selatan

Mobil Rombongan Wisatawan Bojonegoro Alami Kecelakaan di Tawangmangu, 5 Orang Tewas

Bus Maut ALS Bekasi-Medan Tidak Punya Izin Operasi, Kemenhub Bakal Panggil Bos PO

Kecelakaan Purworejo dan Padang Panjang Tewaskan Banyak Korban Jiwa, Kakorlantas Peringatkan Anak Buahnya Lebih Sering Patroli

Mayoritas Korban Tewas Kecelakaan Bus Maut ALS Meninggal Akibat Trauma Tumpul

Sopir Bus Belum Sadar, Tabir Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang Tak Kunjung Terungkap

Sehari Pasca-Kecelakaan Maut, Uang Santuan 12 Korban Tewas Bus ALS Cair Masing-Masing Rp 50 Juta

Polisi Serahkan 8 Jenajah Korban Kecelakaan Bus ALS, 5 Orang Dibawa ke Sumut

Polda Buka Posko DVI Laka Maut Bus ALS di RSUD Padang Panjang
