KPK Buka Kemungkinan untuk Periksa Rommy di Rumah Sakit
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa tersangka Romahurmuziy alias Rommy di RS Polri Jakarta Timur terkait penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Saat ini Rommy masih dibantarkan penahanannya di RS Polri karena masih dalam keadaan sakit.
"Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain, misalnya. Kalau sudah kembali ke rutan, ya, bisa dipanggil untuk hadir di sini (gedung KPK), secara teknis dan hukum acara itu memungkinkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Kamis (26/4).
Febri pun mengatakan bahwa sampai Kamis malam ini, mantan Ketua Umum PPP itu masih dibantarkan di RS Polri dengan penjagaan dari tim KPK.
"Jadi, KPK menugaskan pengawalan tahanan di sana untuk melihat kondisi yang ada dan juga hasil pemeriksaan dokter nanti yang akan menentukan apakah RMY (Romahurmuziy) ini masih perlu rawat inap atau tidak," tuturnya.
Menurut dia, jika Rommy sudah tidak perlu rawat inap maka dari koordinasi yang dilakukan berdasarkan rekomendasi dan pemeriksaan dokter di RS Polri akan dibawa kembali ke Rutan KPK.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Kamis juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Rommy, yaitu Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemenag yang juga Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Mohammad Farid Wadjdi.
KPK juga sudah memeriksa Kasubbag Pengadaan Kementerian Agama yang juga Anggota Tim Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Septian Saputra dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur Norman Zein Nahdi.
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait mekanisme panitia seleksi dalam seleksi jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama," kata Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy. sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) (*)
Baca Juga: KPK Periksa Ketua KASN Terkait Kasus Suap Romahurmuziy
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME