KPK Buka Kemungkinan Hadirkan Menpora di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa di proses penyidikan untuk dihadirkan dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Termasuk Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Apalagi, nama Miftahul disebut dalam dakwaan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy yang dibacakan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3) kemarin.
Dalam dakwaan, Miftahul disebut memiliki peran besar dalam menentukan besaran fee suap dari petinggi KONI kepada pejabat Kempora untuk persetujuan dan pencairan dana hibah.
"Nanti JPU yang akan mengajukan siapa yang dipanggil misalnya Menpora atau staf ahli atau deputi di Kempora atau Ketua KONI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/3) malam.
Meski demikian, Febri belum mengetahui secara pasti kapan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum akan dipanggil dan diperiksa di persidangan.
"Kapan itu, JPU yang nanti akan mengusulkan," kata Febri.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan Miftahul memiliki peran besar untuk memuluskan suap persetujuan dan pencairan dana hibah untuk KONI.
Miftahul salah satunya disebut sebagai pihak yang turut mengatur besaran fee yang harus disiapkan petinggi KONI untuk diberikan kepada pejabat Kempora dalam memperlancar proses pengucuran dana hibah Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018 kepada KONI.
Dalam koordinasi yang dilakukan kedua terdakwa dengan Miftahul Ulum, disepakati besar komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat yakni sebesar Rp 30 miliar.
Tak hanya dalam pencairan dana hibah terkait Asian Games dan Asian Paragames, surat dakwaan itu juga menyebutkan peran Miftahul Ulum dalam proses persetujuan dan pencairan dana hibah yang diajukan KONI dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi tahun 2018.
Miftahul Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kempora yang akan mendapat dana komitmen fee dari dana hibah yang disetujui Kempora sebesar Rp 17,9 miliar.
Menurut Febri dakwaan tersebut belum menguraikan seluruh fakta yang ada. Fakta-fakta mengenai peran sejumlah pihak akan dibuka dalam proses persidangan. KPK juga akan mencermati dan mendalami peran setiap pihak yang mencuat dalam proses persidangan.
"Pasti didalami. Peran pihak lain juga akan diuraikan di persidangan. Ada cukup banyak saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, mulai dari level Menpora, kemudian Deputi di Kempora, tim verifikasi Kempora juga pejabat di KONI," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji