KPK Bidik Dugaan Korupsi Perlindungan Sosial Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan sinyal lembaganya akan mengusut adanya dugaan korupsi di pos-pos perlindungan sosial lainnya, selain bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, KAMI: Revolusi Mental Gagal
"Kita tidak mengatakan terbatas dalam bansos saja tapi-tiap tindak pidana korupsi tentu tidak akan lepas dari pekerjaan KPK. Jadi kita sangat tegas apapun bentuknya selama itu tindak pidana korupsi itu akan dilakukan tindakan lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan)," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Tak tertutup kemungkinan, dari pengembangan yang dilakukan KPK terdapat pihak lain yang dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup
Pemerintah diketahui telah menganggarkan Rp695 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi pandemi COVID-19. Dari jumlah itu, sebanyak Rp203,9 triliun diperuntukkan untuk perlindungan sosial.
Perlindungan sosial itu terdiri dari program keluarga harapan sebesar Rp 37,4 triliun; program kartu sembako sebesar Rp 43,6 triliun; bansos sembako Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun; bansos tunai non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun; kartu prakerja sebesar Rp 20 triliun; diskon listrik Rp 6,9 triliun; cadangan pangan Rp 25 triliun; serta BLT dana desa Rp 31,8 triliun.
"Sesungguhnya tersangka adalah sesorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," tegas Firli
Firli menegaskan, KPK akan terus bekerja mengusut korupsi, termasuk korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19. Hal ini sejalan dengan tujuan pemberantasan korupsi, yakni mencegah kerugian keuangan negara, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat serta melindungi keselamatan jiwa seluruh masyarakat.
"Kita akan terus bekerja. Konsep kita tidak pernah bergeser untuk berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Eks Penyidik KPK Tuding Firli Bahuri Dalang Utama Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
IM57+ Institute Dorong KPK Periksa Firli Bahuri
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Eks Penyidik Bongkar Borok Firli Larang KPK Tetapkan Hasto Tersangka Sejak 2020