KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Kader Golkar

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 Juni 2022
KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Kader Golkar

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan materi tentang antikorupsi kepada kader partai politik melalui kegiatan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022. Kali ini, giliran anggota dan pengurus Partai Golkar yang dapat pembekalan antirasuah.

"Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK akan memberikan pembekalan untuk Partai Golkar," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Selasa (28/6).

Baca Juga

KPK Tahan Pengusaha Rusdianto dalam Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

Agenda ini bakal diikuti Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) akan diwakili oleh Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) dan Wasekjen Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

"Kegiatan itu juga akan dihadiri secara langsung oleh 106 kader yang terdiri dari ketua dan perwakilan pengurus dari 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar," kata Ipi dikutip ANTARA

Kegiatan PCB Terpadu merupakan tindak lanjut executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) yang diselenggarakan pada Rabu (18/5) lalu.

Sebelumnya, KPK juga telah memberikan pembekalan antikorupsi kepada jajaran pimpinan dan pengurus dari enam parpol, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga

PDIP Segera Wajibkan Caleg-Cakada Ikuti Pelatihan E-Learning KPK

Dalam pembekalan itu, disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu, juga akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan, dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas.

Dalam kegiatan pembekalan tersebut, juga dilakukan penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol.

Adapun komitmen tersebut terkait integritas parpol dalam hal menolak politik uang (money politics), benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya serta kesediaan sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Baca Juga

KPK Terima Pemulihan Aset Perkara E-KTP Senilai Rp 86 Miliar

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Partai Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 10 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - 2 jam, 40 menit lalu
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan