KPK Berhasil Ringkus Nurhadi, MPR: Perlu Kita Acungi Jempol
mantan Sekretaris MA Nurhadi (Antaranews)
Merahputih.com - Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berhasil menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tadi malam.
Anggota DPR RI di Komisi III itu pun meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja.
"KPK perlu kita acungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus kakap (high profile). Namun banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," ujar Asrul dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/6).
Baca Juga
KPK Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Penangkapan Nurhadi Dianggap Sia-sia
Asrul menyarankan kepada KPK agar menjadikan kasus Nurhadi sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan lainnya yang selama ini dipersepsikan ada menurut sejumlah elemen masyarakat tersebut.
Apabila Nurhadi mau bekerja sama dan bersifat kooperatif untuk bersama-sama membongkar kasus-kasus suap peradilan yang selama ini diyakini ada itu, maka Nurhadi layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.
Karena, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi itu, maka pengembangan kasus itu akan sangat membantu dunia peradilan di Indonesia untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor, termasuk investor asing.
Sekretaris Jenderal PPP itu pun menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung serta jajaran lembaga peradilan lainnya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan memproses perkara dari peradilan tingkat I hingga ke tingkat kasasi di MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.
Baca Juga
"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita", tandasnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot