KPK Bantu Tertibkan Aset Mulai GBK sampai TMII Senilai Rp548 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Desember 2020
KPK Bantu Tertibkan Aset Mulai GBK sampai TMII Senilai Rp548 Triliun

Gelora Bung Karno. (Foto: Kementerian PUPR).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu penertiban masalah legalitas aset Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran senilai Rp548,2 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.

Paling tidak, ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp347,8 triliun, Kemayoran senilai Rp143 triliun, TMII senilai Rp20,47 triliun, dan Monas senilai Rp37 triliun.

Baca Juga:

Dalang di Balik Mundur Massal Pegawai KPK

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama memastikan, pihaknya tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN.

Kemensetneg, kata dia, pada pokoknya berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.

"Kami mengelola aset senilai total Rp576 triliun berupa tanah dan bangunan. Untuk itu kami berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset," ujarnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengemukakan bahwa mengurusi aset negara bukan perkara yang mudah. Kemenpora ke depan tetap berusaha keras untuk membenahi BMN yang ada.

"Kami mengapresiasi KPK untuk fungsi koordinasi, terutama untuk pengelolaan BMN. Urusan aset ini bukan urusan gampang karena banyak aset yang seharusnya milik negara tetapi dikuasai pihak lain. Kami berusaha sekuat tenaga untuk membenahi BMN yang ada di Kemenpora," tuturnya.

KPK
KPK. (Foto: Antara).

Ia mengatakan Kemenpora ikut dalam pengelolaan GBK, namun masalah utama dalam pengelolaan kawasan GBK disebabkan Kemenpora belum memiliki perjanjian pinjam pakai. Kendati demikian, Kemenpora telah menandatangani perjanjian penggunaan sementara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir dirasakan penataan aset negara makin baik meskipun masih banyak aset negara yang masih bersengketa dengan pihak lain. Selain itu, adanya mafia tanah yang masih menguasai sejumlah aset negara.

"Masih banyak sekali aset yang masih sengketa, dikuasai negara tapi di lapangan dikuasai masyarakat. Belum lagi kita berhadapan dengan mafia tanah. Masalah mafia tanah ini masalah besar. Saya yakin benar, perbaikan sistem adalah upaya yang benar untuk pencegahan korupsi," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Ingatkan Penegakan Hukum Tidak Timbulkan Ketakutan

#Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Olahraga
Si Jalak Harupat Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026 Selain Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kesiapan Ditegaskan
Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung akan menjadi venue FIFA ASEAN Cup 2026, yang akan digelar di Indonesia.
Frengky Aruan - Senin, 10 Agustus 2026
Si Jalak Harupat Jadi Venue FIFA ASEAN Cup 2026 Selain Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kesiapan Ditegaskan
Olahraga
3 Catatan Krusial Kekalahan Telak AC Milan dari Chelsea di SUGBK: Skuad Gemuk, Terlalu 'Modric Sentris'
Dominasi mutlak The Blues sangat terlihat di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
3 Catatan Krusial Kekalahan Telak AC Milan dari Chelsea di SUGBK: Skuad Gemuk, Terlalu 'Modric Sentris'
Olahraga
Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK pada Pekan Kedua Super League, Teror 78 Ribu Jakmania Menanti Maung Bandung
Manajemen Macan Kemayoran tetap menjalin komunikasi erat bersama pengelola GBK terkait potensi pemeliharaan lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK pada Pekan Kedua Super League, Teror 78 Ribu Jakmania Menanti Maung Bandung
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Bagikan