KPK Bantah Menolak Sidak Ombudsman

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 11 Juni 2019
KPK Bantah Menolak Sidak Ombudsman

Suasana peresmian Rumah Tahanan (rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, Jumat (6/10). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernah menolak sidak yang dilakukan Ombudsman RI (ORI). Lembaga antirasuah mempersilakan Ombudsman melakukan sidak di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama jam kunjungan atau besuk.

"Yang dilakukan oleh tim di Rutan adalah mereka enggak bisa mempersilakan otomatis atau semua orang tanpa ada koordinasi dari atasan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Febri menjelaskan, saat itu atasan petugas Rutan telah memberi izin kepada pihak Ombudsman untuk melakukan sidak. Namun, Ombudsman membatalkan sidaknya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Baca Juga:

Sidak ke Rutan KPK, Tim Ombudsman RI Ditolak

"Ketika kami sampaikan bisa lakukan kunjungan tapi enggak jadi dilakukan sehingha KPK enggak perlu melakukan tindakan lain," jelas dia.

Febri memastikan pengelolaan Rutan sebagai pelayanan publik sesuai standar yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja, Ombudsman datang saat jadwal kunjungan besuk selesai.

"Kalau saat kunjungan datang sebenarnya bisa di cek, dan bagi KPK enggak ada persoalan apa-apa. Bahkan koordinasi sebenarnya sangat dimungkingkan," tandasnya.

Sebelumnya Ombudsman batal melakukan sidak di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan pelayanan publik selama libur lebaran 2019.

Saat tiba di rutan KPK, Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meilala hampir lebih 30 menit menunggu kepastian peninjauan ke dalam rutan KPK. Namun, ditolak untuk sidak ke dalam rutan.

"Nampaknya perintah perizinannya lama sekali ya, ya kita enggak bisa menunggu. Ya, apakah itu jawaban menolak halus atau tidak, tapi sepertinya menolak secara halus ya," kata Adrianus Meliala di depan rumah tahanan kelas 1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/6). (Pon)

Baca Juga: Tanggapi Temuan Ombudsman, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali

#Ombudsman #KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Bagikan