KPK Bantah Menolak Sidak Ombudsman
Suasana peresmian Rumah Tahanan (rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK, Jumat (6/10). (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernah menolak sidak yang dilakukan Ombudsman RI (ORI). Lembaga antirasuah mempersilakan Ombudsman melakukan sidak di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama jam kunjungan atau besuk.
"Yang dilakukan oleh tim di Rutan adalah mereka enggak bisa mempersilakan otomatis atau semua orang tanpa ada koordinasi dari atasan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Febri menjelaskan, saat itu atasan petugas Rutan telah memberi izin kepada pihak Ombudsman untuk melakukan sidak. Namun, Ombudsman membatalkan sidaknya.
Baca Juga:
Sidak ke Rutan KPK, Tim Ombudsman RI Ditolak
"Ketika kami sampaikan bisa lakukan kunjungan tapi enggak jadi dilakukan sehingha KPK enggak perlu melakukan tindakan lain," jelas dia.
Febri memastikan pengelolaan Rutan sebagai pelayanan publik sesuai standar yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja, Ombudsman datang saat jadwal kunjungan besuk selesai.
"Kalau saat kunjungan datang sebenarnya bisa di cek, dan bagi KPK enggak ada persoalan apa-apa. Bahkan koordinasi sebenarnya sangat dimungkingkan," tandasnya.
Sebelumnya Ombudsman batal melakukan sidak di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan. Sidak tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan pelayanan publik selama libur lebaran 2019.
Saat tiba di rutan KPK, Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meilala hampir lebih 30 menit menunggu kepastian peninjauan ke dalam rutan KPK. Namun, ditolak untuk sidak ke dalam rutan.
"Nampaknya perintah perizinannya lama sekali ya, ya kita enggak bisa menunggu. Ya, apakah itu jawaban menolak halus atau tidak, tapi sepertinya menolak secara halus ya," kata Adrianus Meliala di depan rumah tahanan kelas 1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/6). (Pon)
Baca Juga: Tanggapi Temuan Ombudsman, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh