Tanggapi Temuan Ombudsman, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi temuan Ombudsman RI soal maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel Baswedan. Salah satunya, sikap Novel yang dinilai tak kooperatif dan menolak memberikan keterangan kepada polisi.
Juru Bicara KPK Febri Diasnyah membantah temuan Ombudsman tersebut. Pasalnya, kata Febri, Novel sudah beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan. Bahkan, pemeriksaan di Singapura didampingi langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah.
"Jadi keliru juga jika ada pihak-pihak yang mengatakan Novel belum pernah diperiksa sebelumnya," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12).
Febri mengingatkan kembali jika Novel adalah korban dari teror penyiraman air keras. Sehingga, tidak wajar jika Novel diminta membuktikan atau mencari pelaku penyiraman air keras tersebut.
"Jangan sampai Novel menjadi korban dua kali, jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan," ujar Febri.
Febri juga menepis tudingan jika pihaknya telah menyita CCTV dari rumah Novel. Febri menegaskan salinan master CCTV telah diserahkan kepada penyidik Polri yang menangani kasus tersebut.
"Jadi, tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap CCTV di rumah Novel," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh