KPK Bantah Kecolongan Terkait Kaburnya Caleg PDIP Harun Masiku ke Singapura


Gedung KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kecolongan terkait kaburnya caleg PDIP penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku ke Singapura.
Harun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) ini telah meninggalkan Indonesia dengan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta sejak 6 Januari 2020.
Baca Juga
KPK Gagal Geledah Kantor DPP PDIP, Bukti Pelemahan Nyata Adanya
Dengan demikian, Harun telah berada di Singapura dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Wahyu serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1).

"Kami tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Firki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1) malam.
Dalam rangkaian OTT, kata Ali, KPK tidak hanya mengandalkan penyadapan. Terdapat sejumlah kegiatan dan strategi lain yang dilakukan tim KPK. Ali mengklaim, kaburnya Harun ke Singapura telah diantisipasi oleh KPK sebelumnya.
"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya," ujarnya.
Kendati demikian, Ali mengakui baru mengetahui keberadan Harun di Singapura dari pernyataan Ditjen Imigrasi hari ini. KPK bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi mengenai informasi tersebut.
Baca Juga
Gagal Geledah Kantor DPP PDIP Bukti Ribetnya Birokrasi di KPK Pasca UU Baru
"Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR (Harun Masiku) tidak berada di Indonesia. Tentunya dari kemarin kami sudah koordinasi dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum lain," tuturnya.
Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun, meski disebut telah berada di Singapura. KPK akan menjalin kerja sama dengan kepolisian maupun Kementerian Luar Negeri untuk menangkap Harun dan membawanya kembali ke Indonesia.
"Tentu kami akan bekerja sama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.
Baca Juga
KPK Bakal Gandeng Interpol Buru Caleg PDIP Harun Masiku yang Kabur ke Singapura
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul
