KPK Bakal Panggil Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Satriyo

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 24 Februari 2023
KPK Bakal Panggil Pejabat Pajak Ayah Mario Dandy Satriyo

Pahala Nainggolan. (ANTARA/Aprillio Akbar/re1

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Rafael Alun Trisambodo.


Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap David, anak seorang pengurus GP Ansor.

Baca Juga:

KPK Periksa Anggota DPR Santoso Terkait Korupsi Tanah Pulogebang


“Itu sudah pasti kami undang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).

KPK juga akan menelusuri aset milik Rafael, mulai dari rekening, asuransi, saham, obligasi, tanah, dan kekayaan dalam bentuk lainnya.

“Apa pun yang enggak dilapor, itu yang pertama kami lakukan (penelusuran),” tegas Pahala.

Pahala megatakan, KPK akan mencocokkan aset itu apakah sudah dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.

Di sisi lain, lembaga antirasuah juga akan melacak asal muasal aset yang dimiliki Rafael. Apakah statusnya dari hasil sendiri, pemberian orang lain, atau warisan.

Baca Juga:

KPK Garap Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro

“Jadi, dia kalau kami undang ada dua, (harta) yang belum dilapor sama yang harta pakai hibah. Dari siapa, nih, hubungannya apa? Kira-kira itu. Nanti lihat hasilnya saja kalau diklarifikasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com, Selasa (22/2), Rafael terakhir melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Februari 2022.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Rafael tercatat memiliki harta sebesar Rp 56.104.350.289 atau sekitar Rp 56,1 miliar.

Namun, dalam LHKPN itu, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya saat menganiaya David.

Rafael hanya mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta. (Pon)


Baca Juga:

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus Partai Gelora

#KPK #Pajak #Pejabat #Pejabat Negara
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 57 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 25 menit lalu
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan