KPK bakal Panggil 6 Pejabat Bea Cukai Terkait LHKPN

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Juli 2023
KPK bakal Panggil 6 Pejabat Bea Cukai Terkait LHKPN

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Ada lima atau enam. Kalau sudah penyelidikan saya pasti kasih tahu," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Baca Juga

KPK Segera Sidangkan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham

Namun, Pahala belum mengungkapkan nama-nama pejabat Bea Cukai yang akan diundang untuk klarifikasi LHKPN maupun kapan para pejabat tersebut akan menjalani klarifikasi.

Pahala mengatakan bahwa para pejabat Bea Cukai yang diundang untuk memberikan klarifikasi LHKPN adalah para pejabat dengan harta kekayaan yang dinilai janggal oleh lembaga antirasuah.

"Janggal tuh artinya apa? Kalau dia besar banget, belum tentu juga janggal kalau dia punya warisan. Tapi, ya kita ambil saja, kita lihat rekeningnya semua, kita dengar semua informasi dari lapangan. Kalau ada harta lain yang belum disebut, kita analisa kewajaran hartanya. Kan dia ada pemasukan, ada pengeluaran. Kalau dia punya harta besar, dulu belinya dari mana. Kita balik ke belakang," tuturnya.

KPK hingga saat ini telah mengusut dua kasus melibatkan pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu yang berawal dari klarifikasi LHKPN. Pertama adalah Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kasusnya saat ini masih tahap penyelidikan.

Baca Juga

Dugaan Korupsi HGU, KPK Cegah 2 Pejabat PTPN XI ke Luar Negeri

Kedua adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah memasuki tahap penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya saat berdinas di Ditjen Bea dan Cukai.

Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AP juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Baca Juga

Luhut Sebut Pihak yang Hanya Senang Lihat Penindakan KPK Kampungan

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan