KPK Bakal Beberkan Kaitan Dirut Airnav Polana dengan Kasus Amarta Karya
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membeberkan kaitan Polana Banguningsih Pramesti dengan kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya.
Keterkaitan Polana dalam kasus ini akan diungkap KPK di persidangan. Polana sendiri diketahui telah diperiksa tim penyidik pada Rabu (2/8).
Baca Juga:
KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
Saat itu, Polana diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi pemeriksaan terhadap Polana akan dibuka di persidangan.
"Materi pemeriksaan pasti nanti dibuka di hadapan majelis hakim," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/8).
Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik mencecar Polana mengenai aliran uang hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. Diduga, hasil korupsi itu mengalir ke sejumlah kegiatan perusahaan. Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan secara detail kegiatan perusahaan yang dimaksud.
"Prinsipnya kami konfirmasi kepada pihak-pihak sebagai saksi dalam rangka memperjelas dugaan perbuatan tersangka dalam perkara yang terus kami selesaikan penyidikannya ini," kata Ali.
Berdasarkan informasi, Polana diduga menerima barang mewah, seperti sepeda Brompton dan jam Rolex serta sejumlah dana dari PT Amarta Karya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ali sebelumnya menyatakan, akan mengonfirmasi hal tersebut kepada penyidik.
"Apakah juga ada penerimaan barang, seperti sepeda Brompton dan lain-lain tentu nanti kami akan konfirmasi dulu kepada tim penyidik KPK," katanya.
Baca Juga:
KPK Sebut Penyelidikan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Masuk Tahap Akhir
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktir Amarta Karya.
Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya.
Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya. Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara menderita kerugian sekitar Rp 46 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum