KPK: Aswad Untungkan Delapan Perusahaan Tambang


Pejabat KPK mengumumkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka korupsi. Foto: Antara
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan hingga Rp2,7 triliun.
"Tersangka ASW (Aswad Sulaiman) selaku Pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Kemudian, dari permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan tersebut, Aswad pun mengeluar SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu.
"Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," jelas dia.
Meski demikain, Saut enggan mengungkap delapan perusahaan yang diduga telah menyuap mantan Bupati Konawe Utara tersebut. Menurutnya, delapan perusahaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidikan.
"Tadi kita sebut ada beberapa company (perusahaan) kan. Beberapa company tersebut masih kita dalami. Companynya kita enggak sebut sementara ini," pungkasnya.
Diketahui, Kabupaten Konawe Utara memang terkenal akan kekayaan alamnya terutama dalam segi pertambangan nikel. Bahkan, wilayah tersebut menjadi salah satu Kabupaten terbesar pengasil nikel di Sultra.
Adapun, sejumlah perusahaan yang menggarap tambang nikel di daerah tersebut yakni, PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multiguna Sejahtera (DMS).
Kemudian, Trisakto, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara (KBN), dan PT Surya Tenggara. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
