MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin pada Rabu (13/1).
Dokumen tersebut diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.
"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Pada hari penggeledahan berlangsung, KPK memeriksa Pepen dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja selaku pihak swasta.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ali mengungkapkan, tim penyidik menelusuri proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
Usut Kasus Bansos, KPK Isyaratkan Periksa Legislator PDIP Ihsan Yunus
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga: