KPK Amankan Dokumen Persetujuan Bupati Kuansing Soal Perpanjangan HGU Sawit

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktir, Andi Putra. Foto: Situs Pemkab Kuansing
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan rekomendasi dan persetujuan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Sejumlah dokumen itu diamankan tim penyidik KPK usai menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kuansing pada Jumat (22/10). Penggeledahan dilakukan menyangkut penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU sawit.
Baca Juga
Kata Bupati Kuansing Soal Duit Suap Izin Sawit Diduga untuk HUT Golkar
"Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP (Andi Putra untuk perpanjangan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).
Adapun keempat lokasi tersebut antara lain Kantor Bupati Kuansing; Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuansing; Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing; serta kediaman pribadi Andi Putra.
Ali mengatakan, seluruh temuan tersebut akan diteliti untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara Andi Putra dan kawan-kawan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan salah satu syarat perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang dimulai pada 2019 hingga 2024 yaitu membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, namun seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta lahan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Baca Juga
OTT Bupati Kuansing, KPK Amankan Dolar Singapura dan iPhone XR
Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada Andi Putra. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
