KPAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pelaksanaan PTM 100 Persen


Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di salah satu SMP di Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen mendapatkan kritikan tajam dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang aturan PTM digelar 100 persen. Sebab, kasus virus Corona varian Omicron di Tanah Air yang terus meningkat.
Baca Juga
Kebijakan PTM 100 Persen, MPR: Jangan Sampai Anak Jadi Korban Ego Birokrat
"Hal ini dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus Omicron di Indonesia dan masyarakat baru usai liburan Natal dan tahun baru, setidaknya tunggulah minimal sampai 14 hari usai liburan akhir tahun," kata Komisoner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (5/1).
Di sisi lain, KPAI juga mendorong agar pemerintah menunda penerapan PTM bagi anak TK dan SD sebelum mereka mendapatkan vaksinasi lengkap 2 dosis. Hal ini demi menjamin pemenuhan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia saat PTM digelar.
Untuk itu, ia pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di seluruh Indonesia, minimal mencapai target 70 persen.
"Apalagi vaksinasi usia 6-11 tahun. Oleh karena itu, pemerintah perlu kerja keras melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasinya," kata Retno yang juga mantan guru ini.
Baca Juga
PTM 100 Persen, DPR: Jangan Sampai Ada Klaster Baru di Sekolah
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.
Merujuk Inmendagri nomor 1 tahun 2022, pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-2 bisa dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
Kegiatan belajar mengajar dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan bersama empat menteri itu mengatur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan tetap bisa digelar pada wilayah PPKM level 1 dan level 2. (Knu)
Baca Juga
DPR Minta Sekolah Pastikan Siswa yang Ikut PTM Sudah Divaksin Dua Kali
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Datangi Polda Metro, KPAI Kawal Ratusan Anak yang Ditangkap Saat Demo 25 Agustus

Pemerintah Didesak Blokir Roblox, KPAI: Jika Mereka Terbukti Melanggar UU ITE

Putusan MA Gratiskan SD-SMP, KPAI Optimistis Turunkan Angka Putus Sekolah

KPAI Minta Kepolisian Tindak Tegas Produsen Jajanan Anak yang Mengandung Unsur Babi

Aksi Bejat Kapolres Non-Aktif Ngada Bisa Masuk Kategori Baru Kejahatan TPPO

Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek, KPAI Ingatkan Pentingnya Pengasuhan dan Lingkungan Pendidikan

Kejutan Ultah Berujung Tewasnya Ketua OSIS Klaten karena Tersetrum, KPAI Turun Tangan

KPAI Sebut Sejumlah Anak Diduga Alami Penyiksaan di Polsek Kuranji Padang
