KPAI: Aparat Garda Terdepan Anak Tidak Dijadikan Martir Orang Dewasa
Polisi membubarkan massa aksi yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja hingga malam hari di jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, (8/10). (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyatakan aparat penegak hukum di lapangan merupakan garda terdepan dalam menyelamatkan anak saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta, Bogor, Karawang dan Medan.
"Tentu aparat menjadi garda terdepan mengambil anak anak agar aman dan tidak menjadi martir orang dewasa. Sebagaimana catatan KPAI sudah 4 anak yang meninggal dalam demo seperti ini tahun lalu," kata Jasra dalam keteranganya, Jumat (9/10).
Baca Juga:
Berikut Sikap Pemerintah Menanggapi Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja
Jasra menghimbau orang tua dan pendamping anak untuk tidak melibatkan anak dalam demonstrasi, apalagi isu yang disampaikan adalah isu orang dewasa.
"Kemudian memastikan anak-anak tetap berada dirumah dalam pengawasan orang tua," ungkap Jasra.
Oleh karena itu di tengah gelombang demonstrasi KPAI berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama dengan memastikan tidak ada mobilisasi anak-anak secara massif, seperti yang terjadi hari ini.
"Karena bagaimanapun tempat anak anak bukan dijalan, berhari hari. Itu sangat membahayakan bagi keselamatan dan perkembangan tumbuh kembangnya ke depan," jelas Jasra.
Ia juga mengingatkan soal penularan COVID-19 di Jakarta dan kota kota besar lainnya yang menjadi zona merah penularan. Tentu sesuatu yang harusnya tidak bisa ditawar menawar harus dicegah.
"Kemudian melihat kondisi di lapangan yang tidak mungkin dapat dikontrol penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan derasnya ajakan kepada anak melalui media sosial dengan narasi yang memprovokasi anak," tutur Jasra.
Meski Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, sesuai dengan usia dan pemahaman anak.
Bahkan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendengar dan menghormati pendapat anak. Namun ada prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik.
Pertama, anak harus mengetahui informasi yang akan disampaikan.
Baca Juga:
Kedua, harus diberi kapasitasi dan pemahaman secara baik kepada anak, Ketiga, ada feedback (umpan balik) pemangku kepentingan secara langsung terhadap pandangan anak.
"Selanjutnya memperhatikan situasi dan kondisi yang ramah terhadap anak, jauh dari konten-konten kekerasan dan memastikan keselamatan jiwa anak," tutup Jasra. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aktivis Delpedro Segera Diadili, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
1.722 Polisi Tanpa Senjata Kawal Aksi Bela Palestina, Massa Diminta Jaga Barang Biar Enggak Kecopetan
DPR Nilai Unjuk Rasa Anarkis Bukti Kegagalan Intelijen dan Koordinasi TNI-Polri Akibat Ego Sektoral