KPAI: Aparat Garda Terdepan Anak Tidak Dijadikan Martir Orang Dewasa
Polisi membubarkan massa aksi yang menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja hingga malam hari di jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, (8/10). (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyatakan aparat penegak hukum di lapangan merupakan garda terdepan dalam menyelamatkan anak saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta, Bogor, Karawang dan Medan.
"Tentu aparat menjadi garda terdepan mengambil anak anak agar aman dan tidak menjadi martir orang dewasa. Sebagaimana catatan KPAI sudah 4 anak yang meninggal dalam demo seperti ini tahun lalu," kata Jasra dalam keteranganya, Jumat (9/10).
Baca Juga:
Berikut Sikap Pemerintah Menanggapi Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja
Jasra menghimbau orang tua dan pendamping anak untuk tidak melibatkan anak dalam demonstrasi, apalagi isu yang disampaikan adalah isu orang dewasa.
"Kemudian memastikan anak-anak tetap berada dirumah dalam pengawasan orang tua," ungkap Jasra.
Oleh karena itu di tengah gelombang demonstrasi KPAI berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama dengan memastikan tidak ada mobilisasi anak-anak secara massif, seperti yang terjadi hari ini.
"Karena bagaimanapun tempat anak anak bukan dijalan, berhari hari. Itu sangat membahayakan bagi keselamatan dan perkembangan tumbuh kembangnya ke depan," jelas Jasra.
Ia juga mengingatkan soal penularan COVID-19 di Jakarta dan kota kota besar lainnya yang menjadi zona merah penularan. Tentu sesuatu yang harusnya tidak bisa ditawar menawar harus dicegah.
"Kemudian melihat kondisi di lapangan yang tidak mungkin dapat dikontrol penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan derasnya ajakan kepada anak melalui media sosial dengan narasi yang memprovokasi anak," tutur Jasra.
Meski Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, sesuai dengan usia dan pemahaman anak.
Bahkan pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban mendengar dan menghormati pendapat anak. Namun ada prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik.
Pertama, anak harus mengetahui informasi yang akan disampaikan.
Baca Juga:
Kedua, harus diberi kapasitasi dan pemahaman secara baik kepada anak, Ketiga, ada feedback (umpan balik) pemangku kepentingan secara langsung terhadap pandangan anak.
"Selanjutnya memperhatikan situasi dan kondisi yang ramah terhadap anak, jauh dari konten-konten kekerasan dan memastikan keselamatan jiwa anak," tutup Jasra. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Klaim Aksi Demo Dikendalikan Asing, Sebut Punya Buktinya
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi Solidaritas dan Dukungan untuk Rakyat Venezuela di Gedung Kedubes Amerika Serikat
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis