Usai Demo Berujung Rusuh, Wali Kota Risma Marah-marah
Wali Kota Tri Rismaharini saat bersih-bersih bekas bentrokan demo menolak UU Cipta Kerja. (Foto: MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Bentrokan antara pendemo dengan polisi di sekitaran gedung negara Grahadi, Surabaya, yang berlangsung selama tiga jam, akhirnya mereda.
Tepat pukul 19.30, puluhan petugas sudah ditarik. Sebagian massa sudah membubarkan diri. Puluhan pendemo yang anarkis juga berhasil diamankan.
Gabungan petugas Pemkot Surabaya bahu bahu membahu membersihkan puing-puing pasca bentrokan.
Baca Juga:
Akibat bentrokan tersebut, memang banyak fasilitas umum yang rusak. Bahkan, pos polisi di Jalan Basuki Rahmad rusak parah akibat dibakar.
Pasca bentrokan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga terlihat langsung turun ke jalan.
Awalnya, Risma turut serta membersihkan puing-puing sisa bangunan yang rusak. Namun, kemarahan Risma memuncak tatkala melihat salah seorang pelaku perusakan yang diseret petugas di Jalan Gubernur Suryo, ternyata bukan warga Surabaya.
"Kamu kira aku enak-enakan duduk ngurus Surabaya. Mengurus Surabaya itu enggak gampang," bentak Risma.
Baca Juga:
Berikut Sikap Pemerintah Menanggapi Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja
"Kasihan warga Surabaya kalau begini. Aku ini melindungi wargaku," lanjut Risma.
Usai marah, Risma pun berlanjut membersihkan ruas jalan.
Diketahui sebelumnya, bentrokan terjadi ketika mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law, di depan Gedung Grahadi Surabaya. (Budi Lentera/Jawa Timur)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
15 Tahun Batik Wistara Konsisten Berdayakan Disabilitas Lewat Batik Khas Surabaya
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda
Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa
Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita
Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Dicokok di Bandara Juanda, Pengusaha Suruh Siswa SMK Gloria 2 Gonggong Jadi Tersangka
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja