MERAHPUTIH.COM - FENOMENA kotak kosong dalam Pilkada 2024 menjadi sorotan serius. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menilai semangat pilkada yang dilakukan secara serentak tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangi kotak kosong.
"Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang, kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, karena yang mengisi penjabat dan lain-lain," ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9).
Ia juga menjelaskan, berdasarkan aturan saat ini, apabila kotak kosong yang menang, pejabat sementara kepala daerah akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri. Nantinya pejabat sementara akan menjabat sekitar lima tahun karena harus menunggu pilkada serentak selanjutnya. "Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali,” ungkap Afif.
Oleh karena itu, Afif mengungkapkan ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di 2025 atau tanpa perlu menunggu lima tahun. “Jika memungkinkan dan ideal, bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada," kata Afif.
Baca juga:
KPU memang sempat membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangi kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Sebanyak 41 daerah di Indonesia hanya diikuti pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Ke-41 daerah itu terdiri dari satu provinsi dan 35 kabupaten dan lima kota.
Dengan demikian, para paslon di daerah itu akan melawan kotak kosong saat hari pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024.(knu)
Baca juga:
Puluhan Deerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada, KPU Langsung Datangi DPR