Korupsi Proyek Air Minum Bencana; Penyuap Pejabat PUPR Merupakan Satu Keluarga


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus dugaan suap kepada pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Fakta yang terkuak cukup mencenangkan. Penyuap pejabat PUPR merupakan satu keluarga yang terdiri dari Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irine Irma.
Budi Suharto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) merupakan suami dari Direktur PT WKE Lily Sundarsih.
Budi dan Lily memiliki anak yakni Irene Irma yang merupakan Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya hubungan keluarga antara Budi Suharto, Lily Sundarsih, dan Irene Irma. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Oh, iya (keluarga). Itu suami, istri sama anak, ya. Yang IR (Irene Irma) itu anaknya," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12) dini hari.
Saut menyebut pihaknya sudah tujuh bulan menyelidiki kasus ini. Dia menegaskan lembaga antirasuah masih akan mendalami peran dan rencana suap yang dilakukan satu keluarga terhadap anak buah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono itu.
"Kita mengikuti perkembanganya kurang dari tujuh bulan, nanti kita perlu dalami lagi," jelas Saut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap kepada pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Adapun delapan tersangka tersebut terdiri dari pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap. Sebagai pemberi suap KPK menetapkan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan sebagai penerima suap KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Empat pejabat Kementerian PUPR diduga telah menerima suap dalam rangka mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa, dan pengadaan pipa HDPE di Bekasi serta daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kementerian PUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam mengatur lelang terkait proyek SPAM.
Diduga,
Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Selanjutnya Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.
Ada 12 paket proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
