Korupsi Helikopter, KPK Harap Mantan KSAU Bersedia Berikan Keterangan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 09 Januari 2018
Korupsi Helikopter, KPK Harap Mantan KSAU Bersedia Berikan Keterangan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna bersedia memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi.

"Yang lebih penting saksi yang kami panggil itu sepatutnya berpikir bahwa sebagai saksi yang dibutuhkan keterangan apa yang dia lihat, apa yang dia ketahui," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Senin (8/1).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Agus sebagai saksi dalam penyidikan tindak korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016/2017 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

Namun, saat itu Agus tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian, saksi menjabat KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer.

"Tidak kali ini saja kami menangani kasus-kasus yang memiliki dua yurisdiksi hukum sipil dan militer. Dalam kasus Bakamla, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah militer aktif maupun yang sudah pensiun dan tidak ada kendala seperti itu," ungkap Febri.

Oleh karena itu, KPK pun memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan POM TNI sejauh mana aspek kerahasiaan di dalam hukum militer tersebut berlaku.

"Apakah juga dalam konteks penegakan hukum atau tidak atau seperti apa. Nah, ini yang memang menjadi salah satu poin yang dapat kami koordinasikan lebih lanjut dengan POM TNI," ucap Febri.

Dalam setiap penanganan perkara, kata dia, jika ada irisan antara pelaku dari sipil dan dari militer diharapkan adanya komitmen dari kedua belah pihak.

"Apakah dari KPK? KPK tentu saja punya komitmen dan juga dari Panglima TNI sendiri. Apalagi, soal komitmen kalau bicara soal kasus helikopter AW-101 sejak awal sudah ada larangan juga dari Presiden RI Jokowi agar pengadaan pesawat itu sejak awal tidak dilakukan," ungkap Febri.

Seusai menjalani pemeriksaan, Agus meminta kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016/2017 jangan dibuat gaduh.

"Jadi, saya minta, terutama kepada teman-teman. Ini yang penting permasalahan ini jangan sampai dibuat gaduh, ya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

Ia pun tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK.

"Segala sesuatu kan ini udah tugas dan tanggung jawabnya KPK. Jadi, saya sudah jelaskan apa yang bisa saya jelaskan di sana," ucap Agus.

Menurut dia, sebagai seorang prajurut dirinya tidak boleh mengeluarkan pernyataan sembarangan, termasuk soal materi pemeriksaannya kali ini.

"Ini semua sudah ada aturannya, ya. Ada perundang-undangan ada aturan, ada doktrin, ada sumpah prajurit itu. Jadi, ke mana-mana tidak boleh asal mengeluarkan 'statement', ya," ungkap Agus. (*)

#Marsekal Agus Supriyatna #Febri Diansyah #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan