Korupsi DAK Pendidikan, KPK Periksa Kakak Ipar Bupati Cianjur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Angga)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tubagus Chepy Septhiady dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Chepy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara adik iparnya Irvan Rivano, selaku bupati Cianjur. Chepy dan Irvan merupakan tersangka dalam kasus korupsi DAK Pendidikan ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar-Bupati Cianjur)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu(2/1).
Selain Chepy, penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil tersangka lain yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM," tandasnya.
Dalam kasus tersebut, Irvan selaku bupati didiga telah memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Demi memuluskan perbuatannya, Irvan dibantu sejumlah pihak yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Perbuatan tersebut, guna memperkaya diri sendiri dan orang lain dari hasil pemotongan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur.
Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium. Sedangkan, pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.
Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf F atau huruf E atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara