Kasus Korupsi

Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Teknologi Rugikan Negara Rp54 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 31 Juli 2019
 Korupsi Bakamla, Bos PT CMI Teknologi Rugikan Negara Rp54 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan Backbone Coastal Surveillance Sytem (BCSS) atau perangkat transportasi informasi terintegrasi tahun anggaran 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.

Ketiga tersangka itu yakni Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan, dan Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

Sedangkan satu orang yang juga terlibat dalam perkara ini yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU) diserahkan proses hukumnya ke POM TNI AL.

PT CMI Teknologi Bandung
PT CMI Teknologi, Bandung (Foto: antaranews)

"Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Alex menyebut penetapan tersangka mereka berdasarkan pengembangan dari perkara suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring ini KPK menjerat Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Tak hanya mereka, lembaga antirasuah juga kemudian menjerat PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korporasi.

Menurut Alex proses pengadaan Satelit Monitoring ini berbarengan dengan pengadaan Long Range Camera beserta Tower, Instalasi dan Pelatihan untuk Personel Bakamla dan pengadaan BCCS. Semua pengadaan tersebut terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Tahun Anggaran 2016.

Logo PT CMI
Logo PT CMI Teknologi (Foto: Ist)

Baca Juga: Usut Kasus Suap Bakamla, KPK Koordinasi dengan POMAL

Atas perbuatannya, Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rahardjo selaku rekanan pelaksana pekerjaan Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Tahun 2016 disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Pon)

Baca Juga: Korupsi Suap Bakamla, Politisi NasDem Mangkir Panggilan KPK

#Korupsi Bakamla #Alexander Marwata #Komisi Pemberantasan Korupsi #Bakamla
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Korban Tewas Kebakaran Kapal Barcelona V Tambah Jadi 5 Orang, Ada Penderita Epilepsi Hingga Ibu Hamil
"Lima orang dilaporkan meninggal dunia, dua di antaranya belum teridentifikasi."
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Korban Tewas Kebakaran Kapal Barcelona V Tambah Jadi 5 Orang, Ada Penderita Epilepsi Hingga Ibu Hamil
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
Demi Wujudkan Poros Maritim, DPR Dorong Sistem Keamanan Laut Terintegrasi dan Coast Guard Berwenang
Elita menyoroti ancaman bawah laut dan minimnya kemampuan deteksi kapal selam asing yang dimiliki Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Demi Wujudkan Poros Maritim, DPR Dorong Sistem Keamanan Laut Terintegrasi dan Coast Guard Berwenang
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut
KM Doa Restu Ibu diawaki lima ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayanan maupun dokumen muatan yang sah
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut
Indonesia
Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi perhatian masyarakat tanah air
Frengky Aruan - Sabtu, 04 Januari 2025
Alexander Marwata Ajukan Uji Materi Peraturan KPK ke MK, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya
Indonesia
Sepanjang 2024, KPK Jerat 163 Tersangka Korupsi
Jumlah tersangka kasus korupsi tahun 2024 jadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir dan grafik menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke tahun.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Desember 2024
Sepanjang 2024, KPK Jerat 163 Tersangka Korupsi
Indonesia
Alex Marwata Yakin OTT KPK Tak Akan Hilang
Kalau di pengertian OTT itu operasi, operasi seolah direncanakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 November 2024
Alex Marwata Yakin OTT KPK Tak Akan Hilang
Indonesia
Alexander Marwata Tegaskan Pegawai KPK Tak Punya Privilege Pilih Pimpinan
Komisioner KPK dua periode ini menilai terpilihnya pimpinan KPK ini jadi momentum penting
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 November 2024
Alexander Marwata Tegaskan Pegawai KPK Tak Punya Privilege Pilih Pimpinan
Bagikan