Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Korlantas Susun SKB Terkait Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Nataru

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Korlantas Susun SKB Terkait Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Nataru

Kakorlantas Irjen Aan Suhanan (Foto: Dok. Korlantas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

SKB disusun bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Nantinya, regulasi ini akan menjadi panduan atau pedoman seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders dalam mengelola arus mudik, arus balik, arus wisata selama Nataru.

Sejumlah hal yang akan dituangkan dalam SKB tersebut, salah satunya adalah tentang pembatasan angkutan darat di jalan tol dan arteri tertentu.

Baca juga:

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Persiapan Angkutan Libur Nataru di Bandara Soekarno-Hatta

"Itu ada pembatasan untuk (kendaraan) sumbu 3 ke atas," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, Rabu (3/12).

Selanjutnya, penambahan lajur lawan arah (contraflow) dan satu arah (one way) di penggal-penggal jalan tertentu. "One way apabila diperlukan, kami siapkan di regulasi tersebut," ujarnya.

Kemudian, pengaturan atau pembagian pelabuhan penyeberangan, terutama di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, hingga Gilimanuk.

Dia lantas mencontohkan tiga pelabuhan di Banten sendiri, yaitu Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) nantinya akan dibagi penggunaannya berdasarkan golongan kendaraan.

Baca juga:

Menteri BUMN Erick Thohir Tinjau Persiapan Angkutan Libur Nataru di Bandara Soekarno-Hatta

"Kemudian di (Pelabuhan) Ketapang-Gilimanuk juga kami melakukan beberapa pengaturan tentang penggunaan pelabuhan atau Dermaga Bulusan. Kemudian, (Pelabuhan) Jangkar-Lembar ada di NTB. Ini kami atur semua," tuturnya.

Selain itu, dia menyebut ada pula pengaturan tentang skema penerapan penundaan perjalanan atau delaying system.

"Dan sudah disiapkan buffer zone-buffer zone untuk menampung kendaraan sementara. Di samping itu ada banyak ya nanti CB-CB (cara bertindak) yang akan kami lakukan terkait penyeberangan ini," kata dia.

#Nataru #Libur Nataru #Korlantas #Korlantas Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Ingin Wraga Bepergian Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Rp 1,54 Triliun Buat Diskon Tiket
Insentif PPN DTP 100 persen juga kembali diterapkan untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi dengan anggaran Rp722 miliar dan target 3,7 juta penumpang selama periode Nataru.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wraga Bepergian Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Rp 1,54 Triliun Buat Diskon Tiket
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Operasi Patuh 2026 dimulai 8 Juni. Korlantas Polri fokus pada penindakan berbasis ETLE, termasuk kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Pelat Nomor
Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Bagikan