Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolri Diminta Evaluasi Anak Buahnya

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 17 April 2022
Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolri Diminta Evaluasi Anak Buahnya

Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal sempat dijadikan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, setelah viral di media sosial, akhirnya yang bersangkutan dibebaskan.

Pengamat Kepolisian Gardi Gazarin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi anak buahnya di Polda NTB terkait kasus Amaq yang ditahan dan menjadi tersangka.

Baca Juga

Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

Walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus itu Sabtu (16/4), tetapi dinilai Gardi kurang cepat merespon kasus yang dilakukan anak buahnya tersebut.

"Polda NTB dalam hal ini Kapolda harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya," kata Ketua ICK Gardi Gazarin dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/4).

Penahanan dan menjadikan tersangka Amaq Sinta memunculkan kontraversi dari netizen dan berbagai praktisi hukum, dan meminta agar dibebaskan. Bahkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat harus dilindungi.

Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan sebagai dasar langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Gardi Gazarin menyebutkan walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah menerbitkan SP3, tetapi dia menilai tindakannya itu kurang cepat dalam merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya itu.

Menurut Gardi, seharusnya Kapolda NTB cepat merespon kasus itu dengan memberlakukan UU Darurat sehingga tidak menjadi polemik dan berkembang di masyarakat.

Baca Juga

Pesan Kabareskrim untuk Polda NTB yang Jadikan Tersangka Korban Begal

Apalagi korban membela hanya melakukan pembelaan diri dari begal yang selama ini ditakuti warga karena kerap melukai bahkan membunuh korban baik dengan senjata tajam maupun senjata api.

"Di sini Kapolda NTB dinilai kurang cepat merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya. Kasus ini menjadi ramai baru ada tindakan," kata pria yang juga Ketua Indonesia Cinta Kamtibmas ini.

Gardi Gazarin mengatakan pada situasi Kamtibmas khususunya di bulan Ramadan, seyogianya polisi memperketat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengerahkan personel dan patroli demi rasa aman dan nyaman di masyarakat.

"Situasi Kamtibmas tidak kondusif, maka peluang pelaku kejahatan dapat leluasa berbuat tindak kriminal," kata Gardi Gazarin.

Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Kronologis kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban.

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan. (Knu)

Baca Juga

Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tak Ingin Perkaranya Disidang

#Polri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Penaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Indonesia
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Langkah yang diambil Prabowo merupakan respons atas aspirasi masyarakat sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Indonesia
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Bagikan