Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolri Diminta Evaluasi Anak Buahnya

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 17 April 2022
Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolri Diminta Evaluasi Anak Buahnya

Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal sempat dijadikan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, setelah viral di media sosial, akhirnya yang bersangkutan dibebaskan.

Pengamat Kepolisian Gardi Gazarin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi anak buahnya di Polda NTB terkait kasus Amaq yang ditahan dan menjadi tersangka.

Baca Juga

Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

Walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus itu Sabtu (16/4), tetapi dinilai Gardi kurang cepat merespon kasus yang dilakukan anak buahnya tersebut.

"Polda NTB dalam hal ini Kapolda harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya," kata Ketua ICK Gardi Gazarin dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/4).

Penahanan dan menjadikan tersangka Amaq Sinta memunculkan kontraversi dari netizen dan berbagai praktisi hukum, dan meminta agar dibebaskan. Bahkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat harus dilindungi.

Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan sebagai dasar langkah selanjutnya dalam perkara ini.

Gardi Gazarin menyebutkan walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah menerbitkan SP3, tetapi dia menilai tindakannya itu kurang cepat dalam merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya itu.

Menurut Gardi, seharusnya Kapolda NTB cepat merespon kasus itu dengan memberlakukan UU Darurat sehingga tidak menjadi polemik dan berkembang di masyarakat.

Baca Juga

Pesan Kabareskrim untuk Polda NTB yang Jadikan Tersangka Korban Begal

Apalagi korban membela hanya melakukan pembelaan diri dari begal yang selama ini ditakuti warga karena kerap melukai bahkan membunuh korban baik dengan senjata tajam maupun senjata api.

"Di sini Kapolda NTB dinilai kurang cepat merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya. Kasus ini menjadi ramai baru ada tindakan," kata pria yang juga Ketua Indonesia Cinta Kamtibmas ini.

Gardi Gazarin mengatakan pada situasi Kamtibmas khususunya di bulan Ramadan, seyogianya polisi memperketat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengerahkan personel dan patroli demi rasa aman dan nyaman di masyarakat.

"Situasi Kamtibmas tidak kondusif, maka peluang pelaku kejahatan dapat leluasa berbuat tindak kriminal," kata Gardi Gazarin.

Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Kronologis kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban.

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan. (Knu)

Baca Juga

Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tak Ingin Perkaranya Disidang

#Polri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Bagikan