Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolri Diminta Evaluasi Anak Buahnya


Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang merupakan korban begal dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh kawanan begal. ANTARA/Akhyar
MerahPutih.com - Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal sempat dijadikan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, setelah viral di media sosial, akhirnya yang bersangkutan dibebaskan.
Pengamat Kepolisian Gardi Gazarin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi anak buahnya di Polda NTB terkait kasus Amaq yang ditahan dan menjadi tersangka.
Baca Juga
Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan
Walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus itu Sabtu (16/4), tetapi dinilai Gardi kurang cepat merespon kasus yang dilakukan anak buahnya tersebut.
"Polda NTB dalam hal ini Kapolda harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya," kata Ketua ICK Gardi Gazarin dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/4).
Penahanan dan menjadikan tersangka Amaq Sinta memunculkan kontraversi dari netizen dan berbagai praktisi hukum, dan meminta agar dibebaskan. Bahkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat harus dilindungi.
Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan sebagai dasar langkah selanjutnya dalam perkara ini.
Gardi Gazarin menyebutkan walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah menerbitkan SP3, tetapi dia menilai tindakannya itu kurang cepat dalam merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya itu.
Menurut Gardi, seharusnya Kapolda NTB cepat merespon kasus itu dengan memberlakukan UU Darurat sehingga tidak menjadi polemik dan berkembang di masyarakat.
Baca Juga
Pesan Kabareskrim untuk Polda NTB yang Jadikan Tersangka Korban Begal
Apalagi korban membela hanya melakukan pembelaan diri dari begal yang selama ini ditakuti warga karena kerap melukai bahkan membunuh korban baik dengan senjata tajam maupun senjata api.
"Di sini Kapolda NTB dinilai kurang cepat merespon tindakan yang dilakukan anak buahnya. Kasus ini menjadi ramai baru ada tindakan," kata pria yang juga Ketua Indonesia Cinta Kamtibmas ini.
Gardi Gazarin mengatakan pada situasi Kamtibmas khususunya di bulan Ramadan, seyogianya polisi memperketat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengerahkan personel dan patroli demi rasa aman dan nyaman di masyarakat.
"Situasi Kamtibmas tidak kondusif, maka peluang pelaku kejahatan dapat leluasa berbuat tindak kriminal," kata Gardi Gazarin.
Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Kronologis kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban.
Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan. (Knu)
Baca Juga
Korban Begal Yang Jadi Tersangka Pembunuhan Tak Ingin Perkaranya Disidang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
