Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kontras Layangkan Surat Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 24 Mei 2016
Kontras Layangkan Surat Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto

Jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto" di Kantor Kontras, Jl. Kramat II No. 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5). (Foto MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) berencana melayangkan surat gugatan penolakan kepada Kementerian Sosial dan Partai Golkar atas pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden kedua Indonesia Soeharto. 

"Dalam waktu dekat ini, kami berencana untuk melayang surat gugatan penolakan atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Nantinya, surat dituju kepada pihak terkait seperti Kementerian Sosial dan Partai Golkar," ujar Wakil Koordinator Bidang Advokat Kontras Yati Andriani saat ditemui dalam jumpa pers "Menolak Keras Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto," di kantor Kontras, Jalan Kramat II No 7, Kwitang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Yati menambahkan, ini merupakan surat kedua yang akan dilayangkan oleh Kontras kepada pemerintah. Sebelumnya, pada tahun 2010, surat pertama ditujukan kepada Kemenpolhukam saat itu masih dijabat oleh Djoko Suyanto.

"Tahun 2010 surat pertama atas penolakan pemberian gelar sudah dilayangkan kepada Kemenpolhukam Djoko Suyanto. Surat kedua ini upaya dari kami untuk menghentikan pemberian gelar tersebut," tegasnya.

Menurutnya, meski saat ini pemerintah masih menunda waktu atau masih menentukan waktu yang tepat untuk pemberian gelar Pahlawan Nasional, hal tersebut merupakan bentuk pencederaan rasa keadilan dan mencederasi agenda reformasi.

"Buat kami, waktu yang diulur oleh pemerintah untuk memberikan gelar bagi Soeharto dapat mencederai rasa keadilan dan mencederai agenda reformasi," pungkasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Gelar Pahlawan Soeharto Mengkhianati Cita-cita Reformasi
  2. KontraS Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
  3. Kontras: Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Soeharto Harus Ditolak
  4. Gema Demokrasi Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
  5. 18 Tahun Reformasi, Gema Demokrasi Ajak Masyarakat Rebut Supremasi Hukum
#Gelar Pahlawan Soeharto #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan