Headline

KontraS Kritik Presiden Jokowi Terkait Penegakan HAM

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 10 Desember 2017
KontraS Kritik Presiden Jokowi Terkait Penegakan HAM

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma. (Foto: MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Era kepemimpinan Presiden Jokowi menjadi masa-masa suram bagi penegakan HAM di Indonesia. Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) penegakan hak azasi manusia selama tiga tahun ini mengalami kemunduran dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Feri Kusuma dalam media briefing memperingati Hari HAM Sedunia yang jatuh setiap 10 Desember mengatakan kemunduran tersebut dapat dilihat dari belum terealisasinya janji Presiden Jokowi yang disampaikan pada saat kampanye pemilihan presiden 2014 yang juga sudah ia tuangkan dalam Nawacita.

"Tetapi kenyataannya sebaliknya, banyak aktor yang diindikasi bertanggung jawab atas peristiwa pelanggaran HAM berat justru kini menduduki jabatan dalam pemerintahan," ujar Feri Kusuma di Jakarta, Minggu (10/12).

Sementara saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, setidaknya dibuka ruang dimana presiden mengundang dan berdiskusi dengan para korban pelanggaran HAM berat di istana, meskipun dalam tataran pelaksanaan langkah-langkah penyelesaian kasus masih mandek.

Presiden Jokowi secara tersurat dalam RPJMN 2015-2019 menyampaikan niat membentuk komite ad hoc yang tugasnya mirip Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, namun hingga kini belum ada pembahasan apa pun terkait rencana tersebut maupun upaya untuk memanggil para korban untuk mendiskusikan langkah apa yang sebaiknya ditempuh.

"Saya dan teman-teman pegiat HAM sudah berulang kali datang ke Kantor Staf Presiden dan Sekretaris Kabinet untuk memberikan berkas-berkas dan menyampaikan argumentasi terkait penyelesaian kasus-kasus ini tetapi sampai sekarang tidak ada respons dari Presiden," kata Feri Kusuma sebagaimana dilansir Antara.

Dalam dua tahun ke depan, Feri meragukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu akan masuk ke "radar" Presiden Jokowi mengingat 2018 dan 2019 adalah tahun politik untuk pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden.

Ia khawatir bahwa isu HAM hanya akan digunakan sebagai komoditas politik semata tanpa ada langkah penyelesaian yang riil.

"Kami selalu menekankan ke Presiden agar memberi instruksi tegas kepada Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Ya setidaknya beberapa kasus dahulu seperti peristiwa Wasior, Wamena yang juga sudah disebut-sebut dalam Universal Periodical Review Dewan HAM PBB Mei lalu. Tetapi langkah itu pun belum dilakukan," ujar Feri Kusuma.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Jokowi mengakui masih banyak pekerjaan rumah dalam hal penegakan HAM yang belum tuntas dilakukan pemerintah.

"Saya menyadari masih banyak pekerjaan besar, pekerjaan rumah perihal penegakan HAM yang belum bisa tuntas diselesaikan, termasuk di dalamnya pelanggaran HAM," kata Presiden Jokowi dalam acara peringatan Hari HAM Sedunia ke-69 di Solo, Jawa Tengah, Minggu.(*)

#HAM #Kontras #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Dievaluasi, Menteri Pigai: tak Harus dengan Pendidikan Militer
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kurikulum pelatihan, tingkat intensitas latihan fisik, hingga sistem pemeriksaan kesehatan peserta.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Dievaluasi, Menteri Pigai: tak Harus dengan Pendidikan Militer
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Bagikan