Headline

KontraS Desak Presiden Jokowi Minta Maaf Atas Tindakan Represif Aparat Terhadap Mahasiswa

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 20 Agustus 2019
  KontraS Desak Presiden Jokowi Minta Maaf Atas Tindakan Represif Aparat Terhadap Mahasiswa

Koordinator KontraS Yati Andriyani (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta kepolisian memproses secara etik maupun pidana personel yang melakukan kekerasan kepada mahasiswa Papua di Surabaya dan kota-kota lainnya.

Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan, aparat melakukan tindakan represif yang tidak proporsional, seperti menggunakan gas air mata saat melakukan penangkapan mahasiswa di Surabaya.

Baca Juga: Isu Rasial Papua Menguat, Pemuda Muhammadiyah Serukan Semua Pihak Tahan Diri

"Pendekatan persuasif dan dialog harus dibuka. Tidak bisa hanya dengan pendekatan keamanan tertutup, penangkapan dan penahanan, yang terjadi begitu, kalau hanya itu persoalan di Papua tidak akan bisa diselesaikan," tutur Yati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8).

Yati Andriyani dari KontraS
Koordinator KontraS, Yati Andriyani di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ia menegaskan tindakan represif harus dihentikan dan diproses secara hukum agar peristiwa sama tidak berulang. Polisi pun didesak untuk memberikan jaminan perlindungan untuk mahasiswa Papua dari segala bentuk tindakan diskriminatif, rasial, persekusi, intimidatif dan represif.

"Termasuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak masyarakat Papua dalam berkumpul, berekspresi dan berpendapat," ujar Yati.

Dalam kurun waktu ya sama, sambung Yati, persekusi juga diduga terjadi di Kota Malang. KontraS mencatat ada 6 kasus persekusi di kota ini. Seperti di Surabaya, persekusi di Malang berupa pembubaran hingga kekerasan.

Seperti Surabaya dan Malang, persekusi terhadap mahasiswa Papua juga diduga terjadi di Bali.

“Di Denpasar terjadi 4 kasus. Terkait isu pelanggaran HAM Biak dan penolakan kekerasan dan diskriminasi rakyat Papua,” imbuhnya.

Baca Juga: KontraS Ingatkan Presiden Jokowi Masalah Papua Tak Selesai dengan Permintaan Maaf

Atas dasar tersebut KontraS meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan seluruh jajaran pemerintah harus saling membuka diri dan segera mengambil kebijakan yang nyata agar kasus-kasus persekusi tidak lagi terjadi.

“Kembalikan ruang-ruang kemerdekaan hak sipil dan ekspresi politik yang selama ini telah direpresi di Papua, termasuk kepada mahasiswaa dan pemuda Papua di berbagai wilayah di Indonesia,” tutup Yati Andriyani.(Knu)

Baca Juga: Konten Provokatif di Media Sosial Ikut Andil Dalam Kerusuhan Manokwari

#Kontras #Mahasiswa Papua #Presiden Jokowi #Tindak Kekerasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan zero tolerance terhadap kekerasan di pesantren dan memperkuat pengawasan serta pembinaan lembaga pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan dan Pelecehan di Pesantren
Indonesia
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Polisi segera mengambil tindakan tegas dengan menyeret dua orang terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Video 'Bro Ron' PSI Kena Bogem Mentah Viral, Polisi Langsung Ciduk Dua Pelaku di Menteng
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Bagikan