KontraS Bantah Andrie Yunus Operasi Cangkok Mata Usai Disiram Air Keras

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 Maret 2026
KontraS Bantah Andrie Yunus Operasi Cangkok Mata Usai Disiram Air Keras

Penyerangan terhadap aktivis kontras

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kondisi Andrie Yunus korban penyiraman air keras saat ini tengah menjalani pemulihan intensif di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Peristiwa tragis yang menimpa aktivis tersebut pada Kamis (12/3) malam memicu perhatian publik terkait keselamatan warga negara dari ancaman teror zat kimia berbahaya.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa proses pemulihan kemungkinan besar akan memakan waktu yang tidak sebentar. Jane membandingkan tingkat keparahan luka akibat zat asam ini dengan kasus yang pernah menimpa eks penyidik KPK.

Baca juga:

Kondisi Terkini Aktivis HAM Andrie, Rreaksi Inflamasi Paparan Cairan Air Keras Sudah Ditangani

“Korban sedang ada di ruang High Care Unit dan itu tidak bisa kita pastikan berapa lamanya. Berkaca juga dari penanganan mata maupun kulit yang dialami oleh Novel Baswedan saja memakan waktu berbulan-bulan,” ujar Jane saat memberikan keterangan di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Penanganan Reaksi Inflamasi Mata

Tim medis RSCM telah melakukan tindakan cepat untuk mereduksi dampak kerusakan permanen pada organ penglihatan korban. Jane menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mengatasi peradangan akibat paparan cairan asam yang mengenai area wajah dan mata.

“Pihak rumah sakit sudah berhasil menangani setidaknya penanganan pertama terhadap kondisi dari adanya reaksi inflamasi akibat paparan cairan air keras ke mata rekan kami, Andrie Yunus,” jelasnya.

Meski kondisi berangsur tertangani, KontraS belum dapat merinci detail rekam medis secara keseluruhan. Pernyataan resmi mengenai perkembangan klinis nantinya akan disampaikan langsung oleh tim dokter yang menangani.

Bantahan Isu Cangkok Mata

Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di media sosial, KontraS secara tegas membantah kabar yang menyebutkan adanya pengangkatan organ atau operasi pencangokan mata pada Andrie Yunus. Jane memastikan bahwa tindakan medis yang dilakukan tetap mengupayakan penyelamatan organ asli.

Baca juga:

DPR RI Murka, Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Eksekutor Teror Air Keras Andrie Yunus

“Info yang beredar katanya mata Andrie dicangkok dan lain sebagainya itu salah. Kami dari KontraS mengonfirmasi bahwa itu salah berkaitan dengan treatment,” tegas Jane.

Selain fokus pada area mata, Andrie Yunus dijadwalkan menjalani serangkaian tindakan medis lainnya yang berkaitan dengan luka bakar pada kulit. Seluruh proses ini dilakukan secara bertahap mengingat sifat zat asam yang merusak jaringan tubuh secara progresif.

#Andrie Yunus #Kontras #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Bagikan