Konstruksi Kasus Suap Proyek COVID-19 yang Jerat Bupati Bandung Barat
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Ogen)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW) selaku anak Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4).
Baca Juga:
KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri Terkait Korupsi Proyek COVID-19 di Bandung Barat
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan COVID-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh. Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 6 persen dari nilai proyek," imbuh Alex.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Yaitu bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Baca Juga:
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alex.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar serta Rp2,7 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Geledah Bapenda dan BKD Bandung Barat, KPK Amankan Dokumen Korupsi Proyek COVID-19
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta