Kondisikan Kasus Sapi di KPK, Firli Bahuri Disebut Terima Rp 800 Juta dari Kementan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Juni 2024
Kondisikan Kasus Sapi di KPK, Firli Bahuri Disebut Terima Rp 800 Juta dari Kementan

Sidang lanjutan kasus SYL di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, disebut menerima uang Rp 800 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengondisikan kasus pengadaan sapi yang kala itu diusut KPK.

Hal itu diungkap oleh terdakwa Sekjen nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (19/6).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada Kasdi soal hubungan SYL dengan Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.

"Apakah saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ada, saya tahu waktu itu selain dari berita, saya juga diberitahu oleh Panji (Ajudan SYL) karena Panji sering mendampingi pak menteri, bertemu," jawab Kasdi.

Baca juga:

SYL Minta Blokir Rekening Dibuka demi Nafkahi Keluarga

"Sering ketemu?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," ungkap Kasdi.

"Apakah saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri Ketemu dengan ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" tanya Hakim Rianto lagi.

Kasdi lantas menceritakan, SYL pernah menyampaikan kepada seluruh jajaran eselon I Kementan bahwa ada permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan sapi di Kementan yang sedang diselidiki oleh KPK.

"Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi nah itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," jelas Kasdi.

Baca juga:

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Jalan Terus dan Tidak Ada Intervensi

Menurut Kasdi, uang Rp 800 juta itu dikumpulkan dengan sharing atau patungan oleh para eselon I di Kementan. Permintaan pengumpulan uang itu juga sempat disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta.

"Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?" tanya hakim.

"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 yang akan diserahkan pada Pak Firli," ujar Kasdi.

"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto lagi.

"Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka, saya mengonfirmasi," jawab Kasdi.

"Ini sharing ini bukan untuk operasional menteri lagi nih?" tanya Hakim Rianto.

"Bukan," jawab Kasdi.

"Jadi untuk kepentingan?" cecar Hakim Rianto.

"Untuk kepentingan tadi," ujar Kasdi.

"Dikumpulkan?" tanya Hakim Rianto.

Baca juga:

Wakil Ketua KPK Alex Disebut Minta Program ke SYL Buat Kampung Halaman

Kasdi mengungkapkan uang itu diserahkan kepada Firli melalui Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar.

"Setelah beberapa lama Pak Hatta sampaikan termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang," ungkapnya.

Hakim Rianto lantas menanyakan kepada Kasdi soal alasan penyerahan uang itu melalui Irwan.

"Nah kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara Pak Menteri," jawab Kasdi. (Pon)

#KPK #Syahrul Yasin Limpo #Pengadilan Tipikor #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Indonesia
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang donasi masyarakat untuk bencana alam di tiga provinsi itu menjadi alasan KPK turun tangan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Bagikan