Kondisi Terkini Anak-anak Diduga Dianiaya Influencer Parenting di Depok

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 01 Agustus 2024
Kondisi Terkini Anak-anak Diduga Dianiaya Influencer Parenting di Depok

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana. ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap kondisi anak yang menjadi korban penganiyaan pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting berinisial MI.

Ada dua anak yang diketahui menjadi korban penganiyaan MI, yakni MK (2) dan seorang bayi berumur tujuh bulan.

"Kalau kondisi anak yang pertama (MK) itu dalam kondisi baik, alhamdulillah, tapi ada traumatiknya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di kantornya, Kamis (1/8).

Berdasarkan pelaporan, korban MK mengalami ketakutan saat melihat tersangka. Polisi akan melakukan visum psikologi guna mengetahui traumatik yang dialami korban.

Baca juga:

Polisi Tetap Periksa Influencer Pelaku Dugaan Penganiayaan Balita Meski Hamil

"Traumatiknya akan kita dalami dengan visum psikologi. Itu berdasarkan pelaporan yang disampaikan ada ketakutan ketika melihat pelaku," ucapnya.

Arya menjelaskan untuk bayi usia tujuh bulan nantinya akan dilakukan visum dan rontgen guna mengetahui kondisi tubuh korban.

"Nanti kami tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan orang tua bayi berusia tujuh bulan itu melihat kondisi tak wajar. Secara kasatmata, bayi mengalami dislokasi atau asimetris di bagian kaki kanan.

Baca juga:

Polisi Ungkap Korban Lain dalam Insiden Penganiayaan Libatkan Influencer Parenting

"Ini yang sementara ini kami dalami apakah itu penyebab akibat kekerasan atau yang lain, ini masih kami dalami," jelas Suardi di kantornya.

Seperti diketahui kasus ini mengemuka setelah viral di media sosial. Dalam video di media sosial, terlihat pelaku melakukan penganiayaan kepada korban yang saat itu dititipkan orang tuanya di daycare WSI.

Dengan penangkapan MI ini, Polres Metro Depok secara tegas tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan pada anak. (knu)

#Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Indonesia
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
"Aparat negara adalah representasi negara. Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan."
Frengky Aruan - Selasa, 24 Februari 2026
Kecam Keras Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Brimob terhadap Pelajar hingga Tewas, KPAI: Bukan Hanya Pelanggaran Hukum, tetapi Juga Konstitusi
Indonesia
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memastikan Bripda MS yang menganiaya siswa hingga tewas di Tual terancam PTDH.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa hingga Tewas Terancam PTDH, Sidang Etik akan Dihadiri Keluarga Korban
Bagikan