Kondisi Terkini Aktivis HAM Andrie, Rreaksi Inflamasi Paparan Cairan Air Keras Sudah Ditangani

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Kondisi Terkini Aktivis HAM Andrie, Rreaksi Inflamasi Paparan Cairan Air Keras Sudah Ditangani

Kepala Divisi Impunitas KontraS Jane Rosalina (ketiga kiri) dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Andrie Yunus korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam, sedang menjalani pemulihan intensif di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menyampaikan, proses pemulihan korban belum diketahui pasti akan memakan waktu berapa lama saat menjalani perawatan secara intensif.

“Korban sedang ada di ruang high care unit dan itu tidak bisa kita pastikan berapa lamanya,” katanya dalam wawancara cegat di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Proses perawatan, diprediksi akan memakan waktu yang cukup lama, berkaca dari kasus penyiraman air keras kepada eks Penyidik KPK Novel Baswedan yang menjalani pemulihan selama berbulan-bulan.

Baca juga:

Komisi III DPR: Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Kejahatan terhadap Demokrasi

“Kami juga tidak dapat mengkonfirmasi berapa lamanya karena memang waktunya cukup panjang, berkaca juga dari penanganan mata maupun kulit yang dialami oleh Novel Baswedan saja memakan waktu berbulan-bulan gitu ya,” ujarnya.

Jane menjelaskan pihak rumah sakit telah berhasil melakukan tindakan penanganan pertama terhadap reaksi inflamasi dari zat air keras yang mengenai tubuh korban, yakni organ penglihatan mata.

“Dalam hal ini pihak rumah sakit sudah berhasil menangani setidaknya penanganan pertama terhadap kondisi dari adanya reaksi inflamasi dari adanya paparan cairan air keras atau dalam hal ini cairan asam ke mata rekan kami Andrie Yunus,” jelasnya.

Ia menepis adanya kabar bahwa mata korban dicangkok atau dilakukan proses pemulihan dengan menghilangkan organ vital.

“Info yang beredar katanya mata Andrie dicangkok dan lain sebagainya itu salah, kami dari KontraS mengkonfirmasi bahwa itu salah berkaitan dengan treatment,” ungkapnya.

KontraS belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kondisi rekam medis, dan pernyataan resmi akan dipublikasikan langsung oleh pihak rumah sakit.

“Andrie akan menjalankan sejumlah tindakan medis tidak hanya berkaitan dengan mata saja, berkaitan dengan kulit dan lain sebagainya tapi itu nanti jawabannya akan dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit gitu ya,” ujarnya.

#Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bagikan