Kondisi Membaik, Yahya Waloni Bakal Dikembalikan ke Rutan Bareskrim


Tangkapan layar video amatir saat Muhammad Yahya Waloni tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA/HO-tangkapan layar video amatir
MerahPutih.com - Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Brigjen Asep Hendradiana memastikan kondisi Yahya Waloni saat ini berangsur membaik.
Yahya Waloni masih meminum obat sesuai resep dokter walaupun sudah tidak lagi sesak napas.
“Sudah tidak ada (sesak napas) dan tetap minum obat sesuai rekomendasi dokter,” ungkap Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/8).
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Yahya Waloni Langsung Dilarikan ke RS
Masih dari keterangan Asep, pihak RS Polri siap berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengembalikan Yahya Waloni ke Rutan Bareskrim.
Tetapi, ia belum bisa memastikan kapan Yahya dikembalikan ke rutan tersebut.
"Ya masih menunggu koordinasi dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8).
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu.
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2.
Baca Juga:
Bareskrim Polisi Masih Dalami Motif Yahya Waloni Melakukan Ujaran Kebencian
Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Lalu juga disangkakan pasal 156 huruf a KUHP yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama 6 tahun. Dalam kasus ini Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. (Knu)
Baca Juga:
Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Layak Dijerat Pidana Hasutan Kebencian Beragama
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
