Kondisi Membaik, Yahya Waloni Bakal Dikembalikan ke Rutan Bareskrim
Tangkapan layar video amatir saat Muhammad Yahya Waloni tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA/HO-tangkapan layar video amatir
MerahPutih.com - Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Brigjen Asep Hendradiana memastikan kondisi Yahya Waloni saat ini berangsur membaik.
Yahya Waloni masih meminum obat sesuai resep dokter walaupun sudah tidak lagi sesak napas.
“Sudah tidak ada (sesak napas) dan tetap minum obat sesuai rekomendasi dokter,” ungkap Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/8).
Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Yahya Waloni Langsung Dilarikan ke RS
Masih dari keterangan Asep, pihak RS Polri siap berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengembalikan Yahya Waloni ke Rutan Bareskrim.
Tetapi, ia belum bisa memastikan kapan Yahya dikembalikan ke rutan tersebut.
"Ya masih menunggu koordinasi dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8).
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu.
Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2.
Baca Juga:
Bareskrim Polisi Masih Dalami Motif Yahya Waloni Melakukan Ujaran Kebencian
Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Lalu juga disangkakan pasal 156 huruf a KUHP yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.
Yahya Waloni terancam pidana penjara selama 6 tahun. Dalam kasus ini Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. (Knu)
Baca Juga:
Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Layak Dijerat Pidana Hasutan Kebencian Beragama
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap