Kondisi Kesehatan Jokowi tengah Menurun, Penyidik Polda Metro Diminta Datang ke Rumah untuk Periksaan


Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan sejatinya pemeriksaan digelar pada Kamis (17/7). Namun, pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.
"Kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," kata Rivai kepada wartawan, Selasa (22/7).
Baca juga:
Rivai menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dokter.
“Atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman (Solo) sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," kata dia.
Dia mengaku masih menunggu respon dari Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," imbuhnya.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dukung Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya, polemik terkait ijazah Jokowi ditangani oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Beberapa laporan yang masuk dari berbagai wilayah hukum telah ditarik dan digabungkan ke dalam satu laporan utama, yakni laporan Jokowi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Oleh karena itu, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih dalam proses. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
