Kompolnas Sebut Anggota Polri Teribat Suap Penerimaan Bintara Layak Dipecat
Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya suap penerimaan bintara Gelombang pada tahun 2022 yang diduga melibatkan anggota Polri di Polda Jawa Tengah.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan bahwa, anggota yang terlibat merupakan pengkhianat institusi polri.
Baca Juga:
Kapolda Jawa Tengah Geram Anggotanya Jadi Calo Seleksi Polri
Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri.
"Sehingga layak dipecat dan diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3).
Menurut Poengky, Polri sudah sangat serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima uang dengan iming-iming lulus seleksi calon anggota polri.
Padahal, sistem Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis (Betah) telah berjalan dengan baik. Akan tetapi, masih saja ada orang yang mencoba melakukan kejahatan. Ia pun mendorong ada evaluasi agar pelaksanaan seleksi ke depan menjadi lebih baik lagi.
"Kami mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ucapnya.
Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diluluskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan.
Baca Juga:
Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Perwira Polda Jateng Terjaring OTT
"Sehingga pemberi dan penerima diproses pidana agar ada efek jera," sambungnya.
Sekedar informasi, lima oknum anggota Polda Jawa Tengah diduga menjadi aktor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022 lalu segera dijatuhi sanksi etik profesi atas perbuatannya.
Polda Jawa Tengah pun sudah memproses oknum tersebut dan bersiap menyidangkan mereka secara kode etik.
Mereka adalah 2 orang berpangkat komisaris polisi, 1 orang berpangkat ajun komisaris polisi, dan 3 orang berpangkat bintara.
Kelima oknum tersebut atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022.
Aksi mereka diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati