Kompolnas Sebut Anggota Polri Teribat Suap Penerimaan Bintara Layak Dipecat
Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya suap penerimaan bintara Gelombang pada tahun 2022 yang diduga melibatkan anggota Polri di Polda Jawa Tengah.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan bahwa, anggota yang terlibat merupakan pengkhianat institusi polri.
Baca Juga:
Kapolda Jawa Tengah Geram Anggotanya Jadi Calo Seleksi Polri
Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri.
"Sehingga layak dipecat dan diproses pidana," kata Poengky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3).
Menurut Poengky, Polri sudah sangat serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima uang dengan iming-iming lulus seleksi calon anggota polri.
Padahal, sistem Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis (Betah) telah berjalan dengan baik. Akan tetapi, masih saja ada orang yang mencoba melakukan kejahatan. Ia pun mendorong ada evaluasi agar pelaksanaan seleksi ke depan menjadi lebih baik lagi.
"Kami mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ucapnya.
Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diluluskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan.
Baca Juga:
Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Perwira Polda Jateng Terjaring OTT
"Sehingga pemberi dan penerima diproses pidana agar ada efek jera," sambungnya.
Sekedar informasi, lima oknum anggota Polda Jawa Tengah diduga menjadi aktor korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022 lalu segera dijatuhi sanksi etik profesi atas perbuatannya.
Polda Jawa Tengah pun sudah memproses oknum tersebut dan bersiap menyidangkan mereka secara kode etik.
Mereka adalah 2 orang berpangkat komisaris polisi, 1 orang berpangkat ajun komisaris polisi, dan 3 orang berpangkat bintara.
Kelima oknum tersebut atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022.
Aksi mereka diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone