Komnas HAM: Polri Paling Disorot

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2020
Komnas HAM: Polri Paling Disorot

Ilustrasi Polisi (Foto: Antara/Nyoman Budhiana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komnas HAM membeberkan capaian kinerja dan laporan yang mereka terima selama setahun belakangan. Hasilnya, Polri menjadi instansi yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM pada 2019. Yakni 744 aduan masyarakat ke Komnas HAM menyoal kinerja korps Bhayangkara itu paling banyak mengenai proses hukum.

"Berdasarkan data yang dihimpun dari Komnas HAM, tercatat 46,8 persen aduan ihwal kinerja Polri ke Komnas HAM terkait dengan dugaan ketidaksesuaian proses hukum dengan prosedur yang ada," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin kepada wartawan, Selasa (9/6).

Baca Juga:

Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Solo Tutup Sementara Pasar Klitikan

22,3 persen terkait dengan lambatnya penanganan kasus, 8,9 persen laporan terhadap Polri terkait dengan dugaan kriminalisasi. Dua kategori terakhir adalah kasus yang menarik dan disorot oleh Komnas HAM, terutama soal dugaan kekerasan dan dugaan kriminalisasi.

Sedangkan sebanyak empat persen terkait dengan dugaan kekerasan dan penyiksaan. Selanjutnya laporan terkait pencemaran akibat operasional korporasi sebesar lima persen dari total pengaduan.

"Lalu ada 315 aduan mengenai Pemda. Itu berkaitan dengan masalah sengketa lahan. Juga masalah kepegawaian seperti pemecatan, penggesera orang di jabatan. Ini diadukan juga ke Komnas HAM. Hal-hal seperti ini," papar Amiruddin.

"Dan juga ada masalah-masalah problem kebebasan berkeyakinan di daerah. Ini bersoal dengan izin mendirikan tempat ibadah," lanjut dia.

Polisi saat berjaga di sekitar Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). ANTARA/Chairul Rohman

Selain Polri, terdapat dia institusi lain yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM. Posisi kedua ditempati oleh korporasi dengan 483 aduan, ketiga adalah pemerintah daerah (315 aduan).

Wakil Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Hairansyah menyatakan, 2019 merupakan tahun suram penegakan HAM di Indonesia.

Hal itu ditandai dengan tewasnya 10 warga sipil saat demonstrasi terhadap hasil Pilpres 2019. Pelaku belum ditemukan hingga sekarang.

Selanjutnya, ditandai dengan tewasnya lima demonstran saat demonstrasi terhadap pengesahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.

Adapun Komnas HAM menerima 2.757 aduan kasus HAM sepanjang 2019. Aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 421 pengaduan. Pengaduan di Jakarta didominasi sengketa ketenagagakerjaan yakni sebanyak 69 laporan.

Baca Juga:

Hasil Uji 123.572 Orang, Kasus Positif COVID-19 Hari Ini Bertambah 689

Selanjutnya, disusul oleh Sumatera Utara dengan 273 aduan yang didominasi oleh kasus sengketa lahan sebanyak 64 aduan. Selain itu, tercatat 73 kasus pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil pembela HAM pada 2019. Adapun 27 kasus di antaranya dilakukan oleh polisi.

"Sehingga memang di dalam catatan kita salah satu faktor pelanggaran HAM juga dilakukan aktor negara. Ini menjadi penting saya kira dalam catatan 2019," kata Hairansyah. (Knu)

#Polri #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Bagikan