Komnas HAM Korek Irwandi Yusuf Soal Dalang Pelanggaran HAM di Aceh

Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Pemeriksaan terhadap Irwandi dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih diperiksa sebagai saksi ya, karena sempat salah suratnya ditulis sebagai tersangka, bukan, dia sebagai saksi, jadi dia terperiksa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Menurut Taufan ada banyak hal yang dikonfirmasi pihaknya kepada Irwandi. Salah satunya, soal pengetahuan Irwandi tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, pada sekitar periode 2001-2004. "Soal pelanggaran HAM berat di Aceh," ungkapnya.
BACA JUGA: Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf di KPK
Irwandi diduga mengetahui banyak soal pelanggaran HAM tersebut. Terlebih, kata Taufan, Irwandi merupakan salah satu petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Dia juga gubernur, dua kali kan dia (jadi gubernur)," ujar Taufan.
Taufan menyebut selama pemeriksaan Irwandi bersikap kooperatif. Bahkan, menurut Taufan, Irwandi membeberkan nama-nama yang terlibat dan menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut secara rinci.
Meski demikian, Taufan belum mau mengungkap detail keterangan Irwandi tersebut. Yang jelas, Irwandi mengetahui banyak ihwal pelanggaran HAM berat di Aceh. "Ya dia menjelaskan, siapa saja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Dia banyak tahu yang terjadi di sana, kita gali saja," tandasnya.

Sebelumnya KPK memfasilitasi Komnas HAM untuk memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. "KPK memfasilitas Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Pemeriksaan terkait kasus pelanggaran HAM terhadap Irwandi setelah adanya pemberian izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, Irwandi merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan suap dana operasional khusus Aceh (DOKA) yang bergulir di KPK.
"Dalam salinan penetapan PT DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada tim adhoc penyelidik proyusticia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh," ujar Febri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat](https://img.merahputih.com/media/57/8d/e2/578de21120a135d5d5e7d2c791ac4b97_182x135.png)
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Izin Bendera GAM Bulan Bintang Berkibar di Aceh](https://img.merahputih.com/media/06/c4/93/06c4932e56b9cd0ebca97a28041245d0_182x135.jpeg)
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor
