Komnas HAM Korek Irwandi Yusuf Soal Dalang Pelanggaran HAM di Aceh
Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Pemeriksaan terhadap Irwandi dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Masih diperiksa sebagai saksi ya, karena sempat salah suratnya ditulis sebagai tersangka, bukan, dia sebagai saksi, jadi dia terperiksa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Menurut Taufan ada banyak hal yang dikonfirmasi pihaknya kepada Irwandi. Salah satunya, soal pengetahuan Irwandi tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timang Gajah, Bener Meriah, Aceh Tengah, pada sekitar periode 2001-2004. "Soal pelanggaran HAM berat di Aceh," ungkapnya.
BACA JUGA: Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf di KPK
Irwandi diduga mengetahui banyak soal pelanggaran HAM tersebut. Terlebih, kata Taufan, Irwandi merupakan salah satu petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Dia juga gubernur, dua kali kan dia (jadi gubernur)," ujar Taufan.
Taufan menyebut selama pemeriksaan Irwandi bersikap kooperatif. Bahkan, menurut Taufan, Irwandi membeberkan nama-nama yang terlibat dan menjelaskan peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut secara rinci.
Meski demikian, Taufan belum mau mengungkap detail keterangan Irwandi tersebut. Yang jelas, Irwandi mengetahui banyak ihwal pelanggaran HAM berat di Aceh. "Ya dia menjelaskan, siapa saja yang berperan, seperti apa peristiwanya. Dia banyak tahu yang terjadi di sana, kita gali saja," tandasnya.
Sebelumnya KPK memfasilitasi Komnas HAM untuk memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh. "KPK memfasilitas Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Pemeriksaan terkait kasus pelanggaran HAM terhadap Irwandi setelah adanya pemberian izin dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, Irwandi merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan suap dana operasional khusus Aceh (DOKA) yang bergulir di KPK.
"Dalam salinan penetapan PT DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada tim adhoc penyelidik proyusticia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh," ujar Febri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Kebakaran Gambut Aceh Makin Parah, BPBD Sulit Atasi Tiupan Angin
“Hati Bertali”, Lagu Bumiy yang Merangkul Duka dan Harapan di Tengah Bencana
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Akses Air Bersih Warga Aceh Dikebut, Pemerintah Tambah 57 Titik Sumur Bor
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman