Komnas HAM: Dampak Kesehatan Masyarakat Akibat Pilkada Tidak Begitu Mengkhawatirkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Maret 2021
Komnas HAM: Dampak Kesehatan Masyarakat Akibat Pilkada Tidak Begitu Mengkhawatirkan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan dampak terhadap kesehatan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak begitu mengkhawatirkan seperti yang dibicarakan sebelumnya.

"Alhamdulillah kalau kita lihat pelaksanaan pilkada serentak, dampak bagi kesehatan masyarakat tidak begitu mengkhawatirkan sebagaimana yang dibicarakan di awal-awal," ujar Damanik aat peluncuran laporan pemantauan pemilihan kepala daerah serentak 2020 secara virtual, dikutip Antara, Jumat (5/3).

Baca Juga:

Partai Lokal Aceh Ngotot Pilkada Digelar 2022

Komnas HAM tetap memiliki sejumlah catatan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Temuan atau catatan tersebut akan berguna untuk pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) selanjutnya.

"Dalam artian pelaksanaan yang mematuhi prinsip-prinsip protokol kesehatan," katanya.

Sebab, hingga saat ini belum diketahui kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Sehingga, catatan-catatan dari Komnas HAM terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 dibutuhkan sebagai bahan evaluasi atau perbaikan pelaksanaan pesta demokrasi selanjutnya.

Simulasi Pilkada. (MP/Teresa Ika).

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM melakukan pemantauan di sejumlah daerah saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pemantauan tersebut difokuskan pada dua aspek.

Aspek pertama, implementasi protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkada. Hal itu mulai dari pendaftaran, masa kampanye pasangan calon hingga pencoblosan.

Aspek kedua, pemantauan penyelenggaraan pemilu yang berpatokan pada prinsip bebas dan adil untuk mendapatkan kualitas demokrasi yang berkualitas.

"Tujuannya agar kita mendapatkan pemimpin yang merupakan representasi dari kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.

Baca Juga:

PKS Ngotot UU Pemilu Perlu Revisi UU Pemilu

Secara umum, sebelum pelaksanaan pilkada serentak diputuskan tetap dilaksanakan di tengah pandemi, Komnas HAM merupakan salah satu pihak yang turut serta mengkritisi karena khawatir kerumunan saat pesta demokrasi mengancam keselamatan masyarakat.

Kendati demikian, Komnas HAM tetap menghormati kebijakan penyelenggaraan pilkada serentak di tengah pandemi. Namun, lembaga itu melakukan pemantauan terkait protokol kesehatan dan pelaksanaan demokrasi yang berkualitas. (*)

#Komnas HAM #Pilkada Serentak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan