Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas HAM Beri Catatan terhadap Anies saat Pelaksanaan PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 08 April 2020
Komnas HAM Beri Catatan terhadap Anies saat Pelaksanaan PSBB

Anies bicara Jakarta sebelum dan setelah PSBB. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan sejumlah rekomendasi dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (8/4) mendatang.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Anies harus memastikan prinsip non-diskriminasi dalam memberikan bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat rentan dan terdampak.

Baca Juga:

MUI Imbau Masyarakat Tak Menolak Pemakaman Jenazah COVID-19

"Untuk itu, penting memastikan prinsip non-diskriminasi dalam pelaksanaan bantuan sosial ekonomi tersebut," kata Taufan dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Taufan menambahkan, aturan tersebut mesti legal, jelas, dan konkret.

"Pentingnya protokol teknis/kebijakan secara detail agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum," jelas Taufan.

Komnas HAM juga mendorong untuk diterapkan sanksi denda dan atau kerja sosial bagi pelanggaran PSBB.

Langkah ini diharapkan menjadi instrumen untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, bermanfaat, dan mendorong solidaritas antara sesama.

"Oleh karenanya penting untuk membuat aturan terkait sanksi ini,"jelas Taufan.

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Selain itu, dalam kajian Komnas HAM RI, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang cukup baik jika dibandingkan dengan daerah lain dalam pelayanan kesehatan.

Oleh karenanya, Komnas HAM mendorong layanan kesehatan semakin baik, termasuk memberikan perhatian dalam pelayanan kesehatan selain masalah COVID-19. Hal ini terkait dengan laporan masyarakatyang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan selain COVID-19.

"Kami menegaskan pentingnya untuk terus menerus memberikan informasi dan pelayanan kesehatan
bagi semua,"jelas Taufan.

Taufan juga meminta program pendidikan di rumah dijalankan tanpa menambah beban.

Dalam kajian Komnas HAM RI, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang pertama kali menerapkan kebijakan sekolah di rumah dan sampai saat ini masih berlangsung, sehingga telah berlangsung cukup lama.

Di sisi lain juga menerapkan bekerja dan beribadah di rumah.

"Karena itu, perlu ada evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan di rumah guna mendorong penyelenggaraan pendidikan yang tidak menambah beban bagi kehidupan di rumah saat ini, khususnya dalam konteks psikologi," terang Taufan.

Taufan juga berharap Pemprov mampu memerangi stigma dan diskriminasi terhadap penderita COVID-19, keluarga, PDP,ODP, dan jenazah penderita COVID-19

Baca Juga:

Kemenhub Siapkan Aturan Khusus Pedoman Transportasi selama PSBB Diberlakukan

Komnas HAM RI mencermati meluasnya stigma dan diskriminasi terhadak warga penderita COVID-19 diantaranya dikucilkan oleh masyarakat dan penolakan pemakaman jenazah.

Taufan juga merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upayadan langkah-langkah proteksi pada warga penderita COVID-19 dan melakukan kampanye.

"Serta pendidikan kepada warga agar tidak melakukan stigma dan diskriminasi terhadap warga penderita COVID-19," jelas Taufan.

Ia juga meminta Anies melakukan pembatasan kegiatan dan ritual keagamaan yang jelas dan terukur.

"Kami merekomendasikan adanya protokol pembatasan yang jelas dan terukur tanpa menganggu esensi hak beribadah setiap orang," tutup Taufan. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI: 130 Tenaga Medis Positif Corona, 21 Sembuh dan 1 Meninggal Dunia

#Virus Corona #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan