Komjen Listyo Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Penyebar Ujaran Kebencian
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah kanan) untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1). ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradip
MerahPutih.com - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan bersikap netral dalam menangani perkara. Polri akan menegakkan hukum dengan memberikan rasa adil bagi semua pihak.
Ia menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman soal tudingan Polri tebang pilih dalam menangani perkara ujaran kebencian.
Baca Juga
Jika ujaran itu masih dalam batas wajar, Polisi akan menasehati dan menegurnya. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pelaku hate speech yang berisiko memecah belah persatuan bangsa.
"Tapi yang berisiko memecah belah persatuan bangsa, kami tidak ada toleransi, pasti kami proses," kata Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Ia menjelaskan, masyarakat harus mengetahui batasan-batasan mengeluarkan pendapat di muka umum maupun yang disampaikan melalui media sosial.
Terkait hak kebebasan berpendapat dan berkumpul, Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Harus bisa membedakan antara etika, ataupun hal-hal atau norma-norma yang tidak boleh dilanggar," sambungnya.
Mantan Kapolda Banten itu memperkenalkan konsep transformasi Polri baru.
“Apabila saya diberikan amanah untuk menjadi Kapolri, transformasi Polri akan saya lakukan dengan transformasi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang kami perkenalkan sebagai konsep Polri yang Presisi,” tutur Listyo.
Ia menyebut, pihaknya tentu perlu banyak berbenah. Terlebih di masyarakat masih ada sejumlah pandangan negatif terhadap Polri yang disebabkan perlakuan sejumlah oknum.
Ke depan, lanjut dia, pelayanan terhadap masyarakat akan semakin ditingkatkan. Tampilan yang masih belum sesuai dengan pandangan masyarakat harus segera diubah.
“Tidak boleh ada lagi hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada ibu yang dilaporkan anaknya dan diproses," tutup Listyo. (Knu)
Baca Juga
Komjen Listyo Sigit Diingatkan Hukum Jangan Hanya Tajam ke Oposisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat