Komjak Turun Tangan Periksa Jaksa Kasus Korban Penganiayaan di Tangerang
Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang menjerat warga Tangerang, berinisial WW mendapat sorotan dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Pasalnya, WW yang merupakan korban penganiayaan justru menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Komjak akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal.
"Bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak kepada wartawan, Senin (6/12).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Langsung Bergerak Tindak Mafia Pelabuhan
Barita memastikan pihaknya akan mendalami penanganan perkara terhadap korban penganiayaan yang justru ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa. Ia pun meminta korban untuk melaporkan kasus ini ke Komjak.
"Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasus ini," ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa Keluarkan SKP2, Tersangka Penganiayaan Pedagang di Sumut Minta Maaf
Kasus ini berawal saat seorang warga Tangerang, WW, mengalami pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB pada 22 Oktober 2020. Pelaku adalah pasangan suami istri, L dan AO.
Pemuda itu dilempar pakai gembok dan mengenai badan serta mencakar tangannya. Akibatnya, WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Selang dua hari setelah kejadian, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Baca Juga:
Istri Marahin Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Jaksa Harusnya Kedepankan Keadilan
Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.
Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. WW juga diminta ganti rugi Rp20 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum