Komjak Turun Tangan Periksa Jaksa Kasus Korban Penganiayaan di Tangerang

Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang menjerat warga Tangerang, berinisial WW mendapat sorotan dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Pasalnya, WW yang merupakan korban penganiayaan justru menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Komjak akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal.
"Bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak kepada wartawan, Senin (6/12).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Langsung Bergerak Tindak Mafia Pelabuhan
Barita memastikan pihaknya akan mendalami penanganan perkara terhadap korban penganiayaan yang justru ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa. Ia pun meminta korban untuk melaporkan kasus ini ke Komjak.
"Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasus ini," ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa Keluarkan SKP2, Tersangka Penganiayaan Pedagang di Sumut Minta Maaf
Kasus ini berawal saat seorang warga Tangerang, WW, mengalami pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB pada 22 Oktober 2020. Pelaku adalah pasangan suami istri, L dan AO.
Pemuda itu dilempar pakai gembok dan mengenai badan serta mencakar tangannya. Akibatnya, WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.
Selang dua hari setelah kejadian, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di Wilayah Kabupaten Tangerang atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Baca Juga:
Istri Marahin Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Jaksa Harusnya Kedepankan Keadilan
Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.
Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW dipersangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan. WW juga diminta ganti rugi Rp20 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing
