Komite Keselamatan Jurnalis Anggap Teror Kepala Babi Terhadap Wartawan Tempo sebagai Ancaman Pembunuhan
Teror kepala babi di Tempo. Foto: Dok/Tempo
MerahPutih.com- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan teror terhadap wartawan Tempo yang mendapatkan kiriman kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam ke Polisi.
Sebab, tindakan dianggap bentuk pengancaman terhadap jurnalis.
“Kami bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis yang juga sebagai host Bocor Halus,” kata Koordinator KKJ Erick Tanjung kepada wartawan, Jumat (21/3).
Erick didampingi Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan tim Legal Tempo Alberto Eka. Menurutnya, teror ini merupakan serangan dan pembunuhan simbolik bagi jurnalis dan media yang kritis merespons isu terkait kepentingan publik.
Bahkan, Erick menyebut hal ini sebagai ancaman pembunuhan karena ibarat kepala babi yang dipenggal.
Baca juga:
Ancam Kebebasan Pers, Polisi Didesak Usut Teror Kepala Babi ke Tempo
“Kami melihat, setelah kita periksa bahwa pengiriman paket ini adalah kita mencurigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ujar Erick yang juga wartawan senior ini.
Dalam laporan, Erick membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV. KKJ melapor ke Bareskrim Polri.
Pelaku dipersangkakan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Karena ini ada simbol ancaman pembunuhan karena dikirimin kepala babi dengan telinganya dipotong," tutup Erick. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Pimpinan Komisi X DPR Minta Polisi Usut Tuntas Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Soroti Dugaan Kasus Perundungan
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi
Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia