Komisi Yudisial akan Periksa Hakim Sidang Sengketa Lahan SMAK Dago


Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi (Foto: Twitter @KomisiYudisial)
MerahPutih.Com - Komisi Yudisial akan menyelidiki hakim yang memimpin sidang sengketa lahan SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil KY lantaran adanya pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim.
"Seluruh laporan diperlakukan sama sesuai dengan mekanisme dan prosedur," kata juru bicara KY Farid Wajdi saat dikonfirmasi di Jakarta Kamis (31/8).
Farid Wajdi menjelaskan, Komisi Yudisial memegang prinsip tidak masuk ke ranah substansi atau pertimbangan hukum suatu perkara pada persidangan.
Namun, KY menurut Farid, menjadikan laporan sebagai salah satu pintu masuk menemukan indikasi dan bukti dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Farid Wajdi menyatakan KY akan menindaklanjuti pengaduan, melalui proses analisis, pemeriksaan hingga investigasi, bila ada indikasi kuat pelanggaran kode etik.
"Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang kuat, maka nama hakim pada putusan yang dilaporkan akan direhabilitasi," ujar Farid.
Sebelumnya, pengacara Benny Wulur menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran dan kejanggalan pada fakta persidangan terkait sengketa lahan SMAK Dago di Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat.
Benny Wulur mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua KY tertanggal 15 Agustus 2017.
Sidang itu mengadili sengketa antara Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset SMAK Dago Bandung. Benny berpendapat, ada kejanggalan majelis hakim PN Bandung, karena melarang pengacara YBPSMKJB melihat surat kuasa PLK.
Kejanggalan lain, katanya, PLK sebagai penggugat tidak menghadirkan baik saksi biasa maupun ahli.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Langkah Selanjutnya Setelah Seekor Macan Tutul Dievakuasi dari Hotel di Bandung

Heboh Macan Tutul Nyasar Masuk Hotel di Bandung, Diduga Kabur dari Lembang Park and Zoo

KAI Tambah Kapasitas KA Lodaya Relasi Solo - Bandung Mulai 19 September 2025

Ledakan LPG 3 Kg di Bandung: 2 Rumah Hancur, 4 Warga Masuk RS Hasan Sadikin

KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus

Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
