Komisi VIII DPR RI Beberkan Sejumlah Masalah Haji 2023

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 04 Juli 2023
Komisi VIII DPR RI Beberkan Sejumlah Masalah Haji 2023

Ilustrasi- Seorang petugas membawa jemaah haji kloter pertama memakai kursi roda setibanya di Bandara International Minangkabau (BIM). (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengungkapkan sejumlah titik yang menimbulkan masalah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

Beberapa titik masalah itu akan menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan ibadah haji pada tahun mendatang. Meski begitu, dia menyebut penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sudah berjalan dengan baik.

Baca Juga:

Jemaah Haji Indonesia Bakal Pulang Bertahap ke Tanah Air Mulai Besok Hari

"Kami tahu, kondisi di Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna) kemarin itu ada sedikit situasi yang membuat jamaah menjadi panik. Ketika mereka (jamaah haji) harus menunggu berjam-jam di Muzdalifah, di bawah terik matahari yang sangat tinggi sehingga ada beberapa di antaranya yang harus ditangani oleh tim medis karena pingsan dan sebagainya. Ini menjadi evaluasi kami," ujar Ashabul dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Senin.

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulsel I itu menjelaskan bahwa pada maktab-maktab tertentu ada pendistribusian makanan yang mengalami keterlambatan. Tidak hanya itu, sanitasinya juga banyak yang pampat hingga instalasi air bersih terganggu.

Hal ini membuat beberapa jamaah harus tidur di luar tenda mereka karena tenda yang seharusnya diisi sekitar 100 sampai 200 orang itu menampung lebih dari kapasitasnya.

"Ini juga menjadi catatan evaluasi kita. Selain itu, juga nanti akan ada evaluasi khusus yang akan kami lakukan di Komisi VIII DPR dengan mengundang Kementerian Agama, khususnya dengan Dirjen PHU terkait dengan masalah-masalah yang timbul selama penyelenggaraan haji ini," jelasnya.

Selanjutnya, dia menuturkan mengenai masalah penanganan jamaah berusia lanjut usia (lansia) yang pelayanannya belum maksimal.

Baca Juga:

Puan: Fasilitas dan Kenyamanan Penyelenggaraan Haji 2023 Jadi Evaluasi Bersama

Ashabul mengatakan kondisi ini dapat disebabkan tidak adanya pendamping dari mahramnya untuk jamaah lansia. Ia menyebut jumlah petugas di lapangan sangat terbatas sehingga kewalahan dalam menangani jamaah lansia.

"Khususnya lansia yang pasif atau yang tidak mandiri. Nah ini juga menjadi evaluasi kita ke depan. Apakah nanti penanganan lansia ini ditangani secara khusus? Atau contoh mungkin akan ada kloter khusus lansia sehingga perlakuannya memang untuk lansia. Jadi, mungkin dari pemilihan hotelnya, makanan dan lainnya," jelasnya.

Selain itu, kata Ashabul, antrean jamaah haji yang begitu panjang berimplikasi terhadap semakin banyaknya jamaah lansia. Adapun jamaah haji yang menunggu sampai 20 hingga 30 tahun.

Hal ini membuat mereka melaksanakan ibadah haji pada usia yang sudah lansia. Kondisi inilah yang mewarnai ibadah haji dari Indonesia.

"Tahun ini saja jumlah lansia mencapai 30 persen atau sekitar 60 ribuan. Bisa saja tahun depan meningkat menjadi 40 persen," pungkas dia. (*)

Baca Juga:

Demokrat Sambut Baik Rencana Anies Umumkan Cawapes setelah Ibadah Haji

#DPR RI #Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Terkait jadwal keberangkatan, kloter pertama jemaah haji Jawa Tengah dijadwalkan mulai bergerak pada April 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tahun Ini Bandara YIA Jadi Embarkasi Keberangkatan Jemaah Haji
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan