Komisi IX: Kasus Pabrik Ilegal PCC Tanggung Jawab Tiga Instansi


Ilustrasi obat PCC. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Kasus ditemukannya pabrik ilegal PCC yang beroperasi di Semarang beberapa waktu lalu merupakan tanggung jawab beberapa instansi terkait dan bukan hanya satu pihak saja.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Irma Chaniago mengatakan, publik tidak bisa menunjuk satu instansi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas beroperasinya pabrik ilegal tersebut di Semarang.
"Beberapa instansi terkait saya kira perlu dimintakan pertanggungjawaban, seperti Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pihak yang berwajib. Sebab, ketiga pihak tersebut yang secara komprehensif harus saling berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini," kata Irma dalam siaran pers yang diterima MerahPutih.com, Minggu (9/12).
Menurut Irma, regulasi terkait masalah pengawasan obat dan makanan harus segera diadakan untuk menyelesaikan permasalahan seperti obat palsu dan vaksin palsu. Salah satunya adalah memperkuat kewenangan BPOM agar punya 'gigi'.
"Jadi, kalau ada kasus bisa langsung tunjuk hidung untuk minta tanggung jawab. Kalau sekarang, misalkan bicara apotek yang menjual obat keras tanpa resep, BPOM dianggap tidak mengawasi. Padahal sebenarnya BPOM melakukan pengawasan. Hanya saja lembaga ini tidak bisa mengambil tindakan apa pun. Ini yang harus diperbaiki," katanya.
Saat ini, tambah Irma, jika menemukan sebuah kasus, BPOM hanya bisa melakukan sidak untuk kemudian dilimpahkan ke institusi lain. Dari institusi tersebut tidak ditindaklanjuti lagi sebagaimana mestinya.
"Ini karena BPOM tidak bisa mengawasi sampai tingkat peradilan. Untuk jangka panjang, Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan penting untuk segera dibuat agar BPOM bisa melakukan sidak, sita, dan sidik bersama-sama dengan pihak yang berwajib," katanya.
Selama ini, kata Irma, otoritas tersebut dilakukan oleh institusi lain sehingga seringkali proses dan sanksi tidak sesuai dengan regulasi. Tidak ada efek jera, bahkan pelaku bisa lolos dan barang sitaan kembali beredar di masyarakat.
"Harusnya dihukum dua tahun dengan denda satu miliar, ternyata hanya kena 2 atau 3 bulan dengan denda 100 juta. Jadi, tidak ada efek jera. Ini yang kemudian saya dan Komisi IX menilai bahwa BPOM harus diperkuat kalau ingin kesehatan masyarakat tetap terjaga. Jika undang-undang sudah ada namun kinerja tidak diperbaiki, kami bisa tunjuk hidung dan menuntut secara hukum," kata Irma. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
