Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres

Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, menekankan perlunya evaluasi dan penataan ulang regulasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, terutama di Bali. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Bali pada Senin, 14 April 2025.

Tutik mengungkapkan bahwa ia telah menerima banyak aspirasi dari tenaga medis dan masyarakat Bali. Ia memanfaatkan pertemuan dengan perwakilan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan keluhan tersebut.

Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan WNA menjadi peserta BPJS Kesehatan perlu ditinjau ulang, terutama terkait pengawasan dan batasan. Ia menilai bahwa banyak WNA di Bali tidak berkontribusi melalui pajak.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Minta Semua Pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Segera Beralih

Sesuai Perpres No. 111 Tahun 2013, WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, berdasarkan UU SJSN, WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Perpres yang memungkinkan WNA menerima BPJS Kesehatan perlu memiliki batasan. Banyak dari mereka tidak membayar pajak, sementara banyak masyarakat kita belum ter-cover PBI," jelasnya.

Tutik juga menyoroti ketidakadilan antara masyarakat lokal dan WNA. Ia mencatat bahwa WNA sering menikmati fasilitas tanpa mematuhi aturan, dan dalam beberapa kasus, tidak menghormati tenaga kesehatan.

"Ada laporan WNA yang berobat setelah mengunjungi tempat hiburan malam, lalu marah karena biaya pengobatan tidak ditanggung BPJS. Bandingkan dengan sikap warga negara kita di luar negeri, yang selalu patuh pada aturan," ujarnya.

Baca juga:

Pencairan Dana JHT 8.371 Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Gelontorkan Rp 125 Miliar

Ia mendesak pihak terkait, termasuk aparat dan instansi pemerintah, untuk lebih tegas dalam menangani masalah ini. Tutik menekankan bahwa aturan harus mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia.

"Aturan itu baik, tetapi perlu batasan. Jangan sampai kita lengah. Mengapa mereka bisa menikmati hidup di sini, mengambil porsi ekonomi masyarakat Bali, sementara masyarakat kita terpinggirkan?" pungkasnya.

#BPJS #BPJS Kesehatan #Warga Negara Asing (WNA) #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Puan memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Ahli embrio transfer manusia, ahli embrio transfer hewan, bersatu, membuat contoh perbaikan genetik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Indonesia
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Jika DPR mengambil alih, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Indonesia
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Jika hal ini terjadi, DPR harus segera menggelar RDPU
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Indonesia
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Beras impor layak konsumsi harus segera dikeluarkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Bagikan