Komisi IX DPR RI Soroti Ketidakadilan BPJS Kesehatan bagi WNA di Bali, Minta Tinjau Ulang Perpres
                Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani, menekankan perlunya evaluasi dan penataan ulang regulasi peserta BPJS Kesehatan, khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, terutama di Bali. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Bali pada Senin, 14 April 2025.
Tutik mengungkapkan bahwa ia telah menerima banyak aspirasi dari tenaga medis dan masyarakat Bali. Ia memanfaatkan pertemuan dengan perwakilan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan keluhan tersebut.
Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) yang memungkinkan WNA menjadi peserta BPJS Kesehatan perlu ditinjau ulang, terutama terkait pengawasan dan batasan. Ia menilai bahwa banyak WNA di Bali tidak berkontribusi melalui pajak.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Minta Semua Pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Segera Beralih
Sesuai Perpres No. 111 Tahun 2013, WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, berdasarkan UU SJSN, WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Perpres yang memungkinkan WNA menerima BPJS Kesehatan perlu memiliki batasan. Banyak dari mereka tidak membayar pajak, sementara banyak masyarakat kita belum ter-cover PBI," jelasnya.
Tutik juga menyoroti ketidakadilan antara masyarakat lokal dan WNA. Ia mencatat bahwa WNA sering menikmati fasilitas tanpa mematuhi aturan, dan dalam beberapa kasus, tidak menghormati tenaga kesehatan.
"Ada laporan WNA yang berobat setelah mengunjungi tempat hiburan malam, lalu marah karena biaya pengobatan tidak ditanggung BPJS. Bandingkan dengan sikap warga negara kita di luar negeri, yang selalu patuh pada aturan," ujarnya.
Baca juga:
Ia mendesak pihak terkait, termasuk aparat dan instansi pemerintah, untuk lebih tegas dalam menangani masalah ini. Tutik menekankan bahwa aturan harus mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia.
"Aturan itu baik, tetapi perlu batasan. Jangan sampai kita lengah. Mengapa mereka bisa menikmati hidup di sini, mengambil porsi ekonomi masyarakat Bali, sementara masyarakat kita terpinggirkan?" pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India
                      Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya
                      Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
                      Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
                      Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
                      OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
                      2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
                      Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
                      DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?